
Penemuan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang, Aceh
Bareskrim Polri telah menemukan praktik illegal logging di hulu Sungai Tamiang, Aceh, dengan modus sistem panglong. Temuan ini terjadi setelah adanya ratusan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra. Praktik penebangan liar ini memicu penyelidikan oleh aparat kepolisian, yang juga mengungkap dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan lindung.
Kapolri bersama Kementerian Kehutanan membentuk satgas gabungan untuk menelusuri asal-usul kayu dari hulu hingga hilir Sungai Tamiang. Hal ini dilakukan guna mengungkap aktor-aktor di balik rusaknya hutan lindung yang diduga turut memperparah dampak banjir dan menelan korban.
Apa Itu Sistem Panglong?
Panglong kayu adalah istilah yang merujuk pada tempat usaha atau mekanisme pengolahan dan distribusi kayu, biasanya berupa lokasi penumpukan, pemotongan, hingga pengangkutan kayu hasil tebangan. Dalam konteks illegal logging di Aceh, “panglong” digunakan sebagai sistem untuk menghanyutkan kayu melalui sungai agar mudah didistribusikan tanpa izin resmi.
Illegal logging atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin resmi, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Penyelidikan Bareskrim Polri
Temuan illegal logging ini ditemukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan buntut banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dalam bencana Sumatra. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa informasi awal menunjukkan aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang.
Menurut Irhamni, aktivitas illegal logging ini dilakukan dengan mekanisme panglong. "Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir," ucapnya.
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh, mayoritas tidak berizin serta kayunya bukan jenis kayu keras. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aktivitas tersebut.
"Akan dilaksanakan pengiriman 1 tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.
Pembentukan Satgas Gabungan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatra. Hal itu disampaikan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.
"Tentunya kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu yang diduga juga ini berdampak terhadap kerusakan dan terjadinya beberapa jembatan, beberapa rumah, dan juga korban jiwa yang muncul karena adanya temuan-temuan kayu yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran," ucap Jenderal Sigit.
Kapolri menyebut akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim. Langkah-langkah awal yang sudah dilakukan ialah menurunkan personel bersama dengan Kementerian Kehutanan. "Bila perlu dengan satgas lain yang bisa bergabung termasuk PKH sehingga kerja tim bisa lebih cepat dan segera bisa kita infokan," tuturnya.
Jenderal Sigit menyebut dalam waktu singkat tim bakal bergerak dari hulu sampai dengan hilir guna mengungkap asal-usul gelondongan kayu tersebut. "Khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran," urainya.
Upaya Mengetahui Asal Muasal Kayu
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Raja Juli mengatakan sesegera mungkin akan mengungkap asal muasal gelondongan kayu tersebut. Dia mengaskan bahwa Kementerian Kehutanan dan Polri sudah menyepakati MoU untuk kolaborasi menjaga hutan Indonesia.
"Kami berharap sekali lagi nanti kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia kita bisa sesegera mungkin mengungkap dari mana asal muasal kayu tersebut dan tentu apabila ada unsur pidananya, akan kita tegakkan bersama-sama," ucapnya.
Menurutnya, concern publik yang saat ini muncul beberapa hari pasca banjir, yaitu keingintahuan publik tentang asal-usul di mana material kayu yang terbawa banjir itu berasal. Menhut menjelaskan data-data awal melalui penerbangan drone ke daerah-daerah terdampak sudah dilakukan. Guna mengetahui anatomi kayu, Kementerian Kehutanan menggunakan teknologi bernama AIKO. "Yang mudah-mudahan ini bisa menjadi indikasi awal di mana asal muasal kayu itu berada," tukasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar