
Pelaku Pencurian Motor Kembali Ditangkap Setelah 4 Bulan Keluar Penjara
Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun karena kasus asusila, Dika (19) kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan tindak pencurian sepeda motor yang telah dilakukannya di 11 lokasi berbeda. Aksi kriminalnya ini menunjukkan bahwa ia belum jera meskipun sudah pernah dihukum.
Dika, warga Perumnas, Jalan Rawa Sari, Kota Palembang, ditangkap oleh anggota Polsek Kalidoni pada Jumat (12/12/2025). Ia mengaku telah melakukan aksinya bersama dengan rekan satu timnya yang berinisial R. Sayangnya, R masih dalam status buron dan belum berhasil ditangkap.
Aksi Pencurian yang Dilakukan di Berbagai Lokasi
Kronologi kejadian bermula ketika Dika dan temannya mencari target pencurian motor. Mereka berjalan kaki dan melihat motor terparkir di teras rumah korban. Menurut pengakuan Dika, pagar rumah korban tidak terkunci, sehingga mereka bisa masuk dengan mudah. Ia bertugas sebagai pemetik, sementara R bertugas memantau situasi dari luar.
Setelah masuk, Dika mengaku membuka pagar pelan-pelan dan menemukan motor yang terkunci stang dan standar dua. Ia kemudian berhasil menjebol kuncinya dan mendorong motor tersebut ke depan rumah. Saat mendorong, Dika melihat ada kunci motor yang diletakkan di laci motor. Setelah itu, motor dibawa kabur dengan menyalakan mesinnya.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Dika berhasil ditangkap di kawasan Celentang. Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Ruspandani, motor yang dicuri belum sempat dijual. Polisi menemukannya di Perumnas tempat Dika menitipkannya.
Pengakuan Dika dan Riwayat Kejahatan
Berdasarkan laporan polisi dan pengakuan Dika, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali. Aksinya tersebar di wilayah hukum Sukarami sebanyak 7 kali, Sako 1 kali, Banyuasin 2 kali, dan Kalidoni 1 kali. Selain itu, Dika juga tercatat sebagai residivis kasus asusila yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2025 lalu.
Dika mengaku bahwa sebelumnya ia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali. "Sama yang ini 11 kali pak, selain disitu saya pernah curi motor di KM 7, KM 5, Talang Betutu, dan Sako," katanya. Ia juga mengakui bahwa sebelumnya pernah dipenjara kasus cabul selama 2 tahun.
Tindakan Polisi dan Tantangan dalam Penangkapan
Menurut Ruspandani, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Tim Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil menemukan motor yang dicuri dan menangkap Dika di kawasan Celentang. Meski demikian, satu rekan Dika yang berinisial R masih buron dan menjadi fokus pengejaran pihak kepolisian.
Dika mengatakan bahwa ia dan R melakukan aksi pencurian secara terorganisir. Dika bertugas sebagai pemetik sedangkan R bertugas memantau situasi. Ia juga mengakui bahwa saat kejadian, ia melihat pagar rumah korban tidak terkunci. Hal ini membuat mereka bisa masuk dengan mudah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar