Baru Ditinggal AKBP William Tanasale, Warga Serbu Polres Tuban Terkait Kasus Pungli Surat Tanah

Baru Ditinggal AKBP William Tanasale, Warga Serbu Polres Tuban Terkait Kasus Pungli Surat Tanah

Masalah Baru yang Dihadapi Polres Tuban

Polres Tuban kembali menjadi perhatian publik setelah beberapa waktu lalu terjadi pencopotan jabatan Kapolres sebelumnya, AKBP William Cornelis Tanasale. Penyebab pencopotannya adalah dugaan adanya permintaan setoran dari anggota dan pemotongan dana operasional. Sebagai penggantinya, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.

Namun, kini Polres Tuban kembali menghadapi masalah baru. Puluhan ahli waris keluarga besar almarhum Gunowidjojo, mantan saudagar tembakau di Tuban, menggeruduk kantor polisi pada Jumat (12/12/2025). Mereka datang untuk memprotes dihentikannya penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat riwayat tanah yang menyeret nama Kepala Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Kedatangan mereka berbondong-bondong sambil membawa poster bertuliskan Kami Tidak Percaya Penyidik Polres Tuban, Tolong Mabes Polri Turun Tangan. Namun, tidak lama berada di area Polres, poster tersebut diminta hingga akhirnya dirampas oleh petugas dengan alasan dapat mengganggu kegiatan operasional di lingkungan kepolisian.

Laporan yang Terhenti dan Kekecewaan Ahli Waris

Kuasa hukum ahli waris, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, mengungkapkan bahwa kedatangannya untuk mempertanyakan penanganan sejumlah laporan yang ia nilai mandek. Ia menyampaikan bahwa hari ini ia datang untuk bertemu Kasat Reskrim terkait laporan polisi yang dihentikan penyelidikannya, termasuk dugaan pemerasan oleh Kades.

Agus menjelaskan bahwa terdapat 49 orang ahli waris yang hadir di Polres Tuban dan seluruhnya merupakan ahli waris sah dari Gunowidjojo. Ia menambahkan bahwa semua ahli waris memberikan kuasa kepada pihaknya. Menurutnya, laporan ini sudah lebih dari satu tahun, tapi prosesnya terkesan mandek. Mereka ingin bertemu Kasat Reskrim dan membawa tulisan itu sebagai wujud kekecewaan serta upaya mencari keadilan yang sebenarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto mengatakan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan penyidik terkait tuntutan para ahli waris. Ia menjelaskan bahwa akan komunikasi dulu dengan rekan-rekan reskrim dan hasilnya akan disampaikan nanti.

Terkait poster yang diambil petugas, Siswanto mengaku belum bisa memberikan penjelasan lantaran tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia mengatakan bahwa ia tidak di lokasi, jadi belum tahu.

Penanganan Kasus AKBP William Cornelis Tanasale

Pencopotan jabatan Kapolres Tuban yang sebelumnya diemban oleh AKBP William Cornelis Tanasale mendapat perhatian luas dari publik. Salah satunya datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Kamis (11/12/2025).

Sugeng menilai langkah cepat Propam serta Polda Jatim sudah berada di jalur yang benar. Menurutnya, tindakan tersebut penting dilakukan mengingat adanya dugaan serius mengenai praktik jatah setoran hingga pemotongan anggaran di lingkungan Polres Tuban.

Ia menegaskan bahwa dugaan pemotongan dan permintaan setoran tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana dengan memanfaatkan jabatannya. Sugeng menjelaskan bahwa dengan isu pemotongan, permintaan setoran, dan pemotongan anggaran, tindakan itu jelas melanggar. Selain pelanggaran kode etik, ada unsur pidananya. Ini pemerasan dalam jabatan namanya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sikap AKBP William yang dinilai tidak menyadari bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik. Sugeng menjelaskan bahwa Polri sudah memiliki sistem bernama Whistleblowing System (WBS) Itwasum Polri, yang memungkinkan anggota melapor dengan jaminan perlindungan identitas.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pemerasan dan pemotongan anggaran, maka pasal-pasal tindak pidana korupsi harus diterapkan. Menurutnya, harus segera ditindak. Bukan hanya kode etik. Jika terbukti ada pemerasan dalam jabatan maupun pemotongan anggaran, itu masuk Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan