
Batas Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 2026
Bagi jemaah haji yang sudah memenuhi syarat kesehatan atau istithaah, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menjadi tahap penting agar dapat memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci tepat waktu. Batas waktu pelunasan BPIH ini dilakukan menjelang akhir tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Haji Republik Indonesia, pelunasan tahap pertama harus dilakukan sebelum batas akhir pada 23 Desember 2025 untuk Haji Reguler dan 24 Desember 2025 untuk Haji Khusus. Pihak Kementerian Haji Republik Indonesia menekankan kepada masyarakat agar segera melakukan pelunasan. Hal ini lantaran keterlambatan dapat berdampak pada tertundanya jadwal keberangkatan.
Pelunasan tahap pertama ini khusus ditujukan bagi jemaah haji reguler yang sebelumnya telah melunasi pada 2024 namun belum berangkat, serta jemaah baru yang masuk kuota tahun 1447 H/2026 M dan prioritas lanjut usia. Jika terdapat kendala terkait pelunasan, jemaah dapat menghubungi pihak terkait melalui email: pengaduan@haji.go.id.
Selain itu, calon jemaah yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan segera memprosesnya di fasilitas kesehatan terdekat, mengingat prosedur ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan berbagai persiapan yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran BPIH, pemeriksaan kesehatan, dan kelengkapan dokumen, pelunasan tepat waktu menjadi kunci agar perjalanan ibadah haji dapat berjalan lancar dan aman.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026
Berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari BIPIH dan Nilai Manfaat:
- Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
- Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
- Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Besaran yang harus dibayarkan jemaah adalah BPIH dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM) yang sudah diterima sebelumnya.
Cara Mengecek Nama Jemaah yang Berhak Melunasi
Jemaah dapat memeriksa statusnya melalui laman resmi haji.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Pilih menu Data Informasi di halaman utama.
- Klik opsi Berhak Lunas.
- Sistem akan menampilkan daftar nama beserta nomor porsi jemaah yang berhak melunasi.
Persyaratan Pelunasan Haji Reguler
Untuk melunasi BPIH, jemaah perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
- Pas foto terbaru berwarna: 3 x 4 cm = 12 lembar, 4 x 6 cm = 2 lembar (latar putih, wajah tampak 80 persen)
- Bukti setoran awal BPIH
- Buku tabungan haji
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar pertama yang menunjukkan nomor porsi
Cara Pelunasan Biaya Haji 2026
Langkah-langkah pelunasan BPIH adalah sebagai berikut:
- Datang ke bank penerima setoran BPIH untuk melunasi kekurangan biaya.
- Terima Bukti Setoran Lunas dari bank.
- Serahkan bukti setoran lunas ke kantor Kemenag setempat (Seksi PHU) untuk proses administrasi dan mendapatkan informasi lanjutan terkait kewajiban calon jemaah, termasuk tes kesehatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar