
Penertiban Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Menjelang pergantian tahun 2025, pemerintah terus memperkuat upaya penertiban tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pengamanan terhadap hasil tambang ilegal yang ditemukan di wilayah Kalimantan Timur.
Pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2025, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) melakukan operasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk mengamankan sejumlah tumpukan batu bara hasil PETI yang ditemukan di beberapa titik lokasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tumpukan batu bara ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang jika tidak segera diamankan. Menurutnya, tumpukan tersebut harus segera dilelang sebagai penerimaan negara.
"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Jeffri saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (31/12).
Jeffri menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara. Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menunjukkan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
Tahapan selanjutnya akan melibatkan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral.
Jeffri juga menekankan bahwa penertiban ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat yang terganggu akibat keberadaan stockpile ilegal. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Kerja Sama Lintas Instansi
Operasi pengamanan ini dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Arahan Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Langkah Berkelanjutan
Upaya penertiban tambang ilegal ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kekayaan negara, tetapi juga untuk melindungi lingkungan dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan sistem penambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Selain itu, langkah-langkah seperti pengamanan stockpile, penilaian kualitas, dan pelelangan akan menjadi bagian penting dari proses penertiban ini. Dengan begitu, potensi kekayaan negara yang semula bisa hilang akibat praktik ilegal dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kehadiran satuan tugas dan regulasi yang jelas akan memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadapi masalah tambang ilegal. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepentingan rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar