Batu bara ilegal di Kalimantan Timur disita pemerintah


nurulamin.pro, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) melakukan tindakan penertiban terhadap hasil pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal.

Pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM mengerahkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan tumpukan batu bara ilegal di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rentan hilang. Oleh karena itu, perlu segera diamankan agar dapat dilelang sebagai penerimaan negara.

"Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," jelas Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).

Jeffri menambahkan bahwa timnya berhasil mengamankan batu bara sejumlah kurang lebih 70 ribu ton. Tumpukan batu bara tersebut kini telah dibarikade menggunakan garis atau segel dari Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," jelas Jeffri.

Jeffri juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu akan keberadaan stockpile ilegal ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.

Pengamanan ini dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara.

Ditjen Gakkum ESDM terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Penertiban PETI

  • Tim Ditjen Gakkum ESDM dikerahkan ke Kalimantan Timur untuk mengamankan tumpukan batu bara ilegal.
  • Lokasi pengamanan mencakup lima titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk pelabuhan khusus dan area penambangan.
  • Batu bara yang diamankan mencapai sekitar 70 ribu ton dan telah dibarikade serta dipasangi plang larangan.
  • Proses selanjutnya adalah penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara oleh instansi berwenang.
  • Hasil lelang batubara akan menjadi penerimaan negara non-pajak sektor energi dan sumber daya mineral.

Kerjasama Lintas Instansi

  • Dukungan diberikan oleh Kodam VI/Mulawarman.
  • Kepolisian Daerah Kalimantan Timur turut serta dalam operasi pengamanan.
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara juga berpartisipasi dalam upaya penertiban.

Tujuan dan Harapan

  • Mencegah hilangnya potensi kekayaan negara akibat tambang ilegal.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
  • Memastikan adanya keadilan dalam distribusi manfaat dari sumber daya alam.
  • Memperkuat kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait dalam penegakan hukum.

Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, demi keberlanjutan dan kesejahteraan bangsa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan