
Kasus Penipuan dengan Modus Truk Kosong yang Menimpa Seorang Pedagang
Seorang pedagang di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga Rp 114 juta akibat penipuan dengan modus truk kosong. Korban bernama Nanang Sumawan, seorang pria berusia 48 tahun, menjadi korban dugaan penipuan setelah mentransfer uang untuk pembelian 2.000 karton susu yang ternyata tidak pernah ada.
Kasus ini terjadi setelah korban membutuhkan pasokan susu untuk keperluan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui media sosial Facebook, korban berkomunikasi dengan seorang pria yang mengaku bernama Naufal. Pelaku menawarkan penjualan 2.000 karton susu dengan harga di bawah pasar dan menjanjikan pengiriman pada hari yang sama.
"Pelaku menawarkan harga murah dan meyakinkan pengiriman dilakukan hari itu juga," kata Nanang. Semua komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp, sehingga korban merasa yakin bahwa transaksi tersebut sah.
Truk Datang, Tapi Kosong
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatur kedatangan sebuah truk ke lokasi yang disepakati, yakni di Dukuh Godang, Desa Paninggaran, sekira pukul 20.51. Sopir truk tersebut mengaku hanya menerima pekerjaan pengiriman melalui media sosial dan tidak mengenal pelaku maupun korban.
Sopir menolak membuka segel bak truk sebelum pembayaran dilunasi. Setelah korban mentransfer uang sesuai invoice yang diberikan, barulah diketahui bahwa truk tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan susu sebagaimana dijanjikan.
"Saya sudah transfer sesuai invoice, tapi setelah itu sopir menyampaikan kalau truknya kosong. Susu sama sekali tidak ada," ungkap Nanang.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini memiliki pola yang hampir sama dengan kejadian di Kedungwuni. "Pelapor membutuhkan susu untuk SPPG dan berkomunikasi dengan terlapor melalui Facebook. Pelaku menjanjikan 2.000 karton susu, namun setelah uang ditransfer, barang tidak ada," jelas Kapolres AKBP Rachmad.
Kapolres menambahkan, antara pelapor, pelaku, dan sopir truk tidak saling mengenal, sehingga kuat dugaan adanya rekayasa transaksi untuk memperdaya korban. "Saat ini terlapor masih dalam pengejaran dan kasus masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara daring. "Pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan pembayaran. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian," pungkasnya.
Kasus Penipuan Lain yang Menimpa Wiraswasta
Selain kasus di Kecamatan Paninggaran, terdapat kasus penipuan lain yang menimpa seorang wiraswasta. Korban bernama Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara, mengalami kerugian hingga Rp 215 juta akibat penipuan dengan modus jual-beli arang batok kelapa.
Penipuan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati. Korban tergiur oleh penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan tersangka. Tersangka EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, berhasil ditangkap oleh polisi atas kasus ini.
Modus Penipuan yang Rumit
Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi tertentu, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. "Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar, sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer," ujar Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polresta Pati.
Korban kemudian menyepakati pembelian arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban. "Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati," ucap Kompol Heri.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. "Kami menangkap tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur," jelas Kompol Heri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka EK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar