Baznas Enrekang Diduga Terlibat Korupsi, Wakil Bupati Minta Transparansi

Baznas Enrekang Diduga Terlibat Korupsi, Wakil Bupati Minta Transparansi

Pemkab Enrekang Menyatakan Keprihatinan atas Kasus Korupsi di Baznas

Wakil Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Tenri Liwang La Tinro menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap aparat hukum dalam upaya memberantas praktik korupsi di Bumi Massenrempulu.

"Pertama, kami Pemkab merasa prihatin atas apa yang terjadi di Baznas Enrekang," ujarnya saat dihubungi aiotrade, Selasa (2/12/2025). Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, untuk mendorong perbaikan di tubuh Baznas, khususnya dalam hal penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

"Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan pak Bupati, Insyaa Allah ini Baznas, kami bersama aparat hukum akan memperbaiki. Baznas harus transparan lagi dalam hal penyaluran ZIS," tambahnya.

Peninjauan Ulang Peraturan Bupati tentang Pemotongan Gaji ASN

Selain itu, Wakil Bupati Enrekang juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian ulang atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2016 tentang pemotongan gaji ASN otomatis sebesar 2,5 persen untuk zakat. Perbup tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Enrekang terdahulu, Muslimin Bando.

"Sekarang sementara kami kaji untuk Perbup pemotongan otomatis gaji ASN itu. Nah sambil kami kaji, kami usahakan dulu mendorong pembenahan di Baznas soal pengelolaan dananya, ini agar lebih terbuka," ujarnya. Menurutnya, infak dari ASN Enrekang sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, ia menekankan bahwa infak ASN harus tersalurkan tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya infak sangat bermanfaat kalau itu tersalurkan dengan baik. Makanya kami dorong agar Baznas ini ke depan lebih baik lagi pengelolaannya," jelasnya.

Penyidikan Kasus Korupsi di Baznas Terus Dikembangkan

Andi Fajar Anugrah Setiawan, yang merupakan penyidik kasus korupsi di Baznas Enrekang, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. Meski sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan.

"Kita tetap akan kembangkan terus kasusnya untuk penyidikan lebih lanjut ya," tegasnya. Saat ditanya mengenai potensi tersangka baru, Andi Fajar belum ingin berkomentar terlalu banyak. "Tidak mau ka kasi tahu ki," singkatnya dibarengi tawa.

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Baznas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana zakat. Syawal ditetapkan bersama tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya, yaitu Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin, pada Kamis (27/11/2025) malam.

Keempat tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024. Modus mereka adalah menyalurkan bantuan tidak sesuai ketentuan. Jaksa juga menemukan bahwa keempat tersangka menyalurkan dana kepada organisasi yang tidak termasuk dalam kriteria penerima ZIS. Selain itu, ada penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai Baznas secara berlebihan seperti tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13.

Atas perbuatan tersebut, Kejari Enrekang mendapatkan kerugian negara kurang lebih Rp16,6 miliar.

Mantan Kejari Dilapor ke Kejagung atas Dugaan Pemerasan

Kasus ini pun berbuntut panjang. Mantan Kejari Enrekang, Padeli, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pemerasan terhadap tiga tersangka kasus korupsi Baznas Enrekang, yaitu Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin. Laporan ini dilakukan oleh Nasional Corruptions Watch (NCW).

Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung, mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kejari Enrekang, Padeli, sebesar Rp2 miliar. "Ya benar. Kita sudah lapor langsung ke Kapuspenkum Kejagung. Kita NCW mendapatkan aduan masyarakat dan kita membuat laporan pengaduan dan itu telah berjalan selama berbulan-bulan dengan jumlah uang pemerasan total Rp 2 miliar," katanya.

Penjelasan Mantan Kejari Enrekang

Terpisah, mantan Kejari Enrekang, Padeli, menepis tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pelaku tersangka korupsi. Ia mengklaim bahwa uang tersebut merupakan dana pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi ZIS Baznas Enrekang.

Padeli juga menepis jumlah sebesar Rp2 miliar. "Kita ini tidak ada masalah. Tuduhan pemerasan itu tidak benar. Uang itu merupakan barang bukti. Barang bukti pengembalian kerugian negara dan itu sudah masuk dalam pembuktian kasus itu, bukan pemerasan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa jumlah yang dikembalikan hanya sekitar Rp1,1 miliar.

Padeli menganggap bahwa dilaporkannya ke Kejagung atas dugaan pemerasan sebagai reaksi serangan balik setelah Kejari Enrekang menetapkan tersangka korupsi tersebut. "Biasa, serangan balik bos. Ya kalau salah, yah kembalikan kalau kamu memang korupsi. Itu aja akan. Tujuan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara," ucap Padeli yang saat ini menjabat sebagai Kejari Bangka Tengah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan