Baznas Sultra Akan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 4.866 Imam Masjid Mulai 2026

Baznas Sultra Akan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 4.866 Imam Masjid Mulai 2026

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.866 Imam Masjid di Sulawesi Tenggara

Sebanyak 4.866 imam masjid di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Program ini mencakup imam masjid yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sultra, antara lain:
Kota Kendari
Kota Baubau
Kabupaten Konawe
Konawe Selatan
Konawe Utara
Konawe Kepulauan
Bombana
Kolaka
Kolaka Utara
Kolaka Timur
Buton
Buton Selatan
Buton Tengah
Buton Utara
Muna
Muna Barat
* Wakatobi

Ketua Baznas Sultra, Punardin, menjelaskan bahwa program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal akan mencakup pembayaran iuran bagi 1.100 imam masjid, yang dijadwalkan dimulai pada Januari 2026.

“Mulai Januari, Baznas Sultra akan menanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.100 imam masjid,” ujar Punardin, di Kendari, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pendistribusian zakat tahun 2026, yang mengacu pada hasil rapat koordinasi nasional dan daerah Baznas. Selain itu, program ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sultra terkait kesejahteraan dan nilai religius masyarakat.

Tujuan Program dan Manfaat yang Diharapkan

Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi imam masjid yang selama ini aktif menjalankan tugas keagamaan, namun belum memperoleh jaminan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Punardin menjelaskan bahwa dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan para imam masjid meningkat, sekaligus memperkuat dukungan terhadap peran mereka di tengah masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan zakat, program ini juga menjadi bentuk komitmen Baznas Sultra dalam memastikan bahwa dana zakat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk kalangan yang memiliki peran penting dalam kehidupan religius dan sosial.

Langkah Awal dan Proses Implementasi

Tahap awal program akan fokus pada 1.100 imam masjid yang telah teridentifikasi. Proses pendaftaran dan verifikasi data akan dilakukan oleh Baznas Sultra bersama dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan lembaga keagamaan setempat.

Selain itu, Baznas Sultra juga akan melakukan sosialisasi kepada para imam masjid agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam program ini. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui pertemuan langsung, media komunikasi, serta penerbitan panduan resmi.

Keterlibatan Pemerintah Daerah

Punardin menekankan bahwa program ini tidak hanya dilaksanakan oleh Baznas Sultra, tetapi juga didukung oleh pemerintah daerah. Dukungan ini berupa koordinasi dengan dinas-dinas terkait, serta partisipasi dari organisasi keagamaan dan masyarakat setempat.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa program ini dapat berjalan sesuai rencana, termasuk dalam hal pembiayaan dan pengawasan.

Harapan dan Tantangan

Meski program ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi para imam masjid, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah koordinasi yang baik antara Baznas Sultra dengan berbagai pihak terkait.

Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi para imam masjid. Hal ini akan memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.

Dengan demikian, program BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.866 imam masjid di Sultra diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kesejahteraan dan peran mereka dalam masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan