
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara melakukan penyitaan formalin yang diduga digunakan dalam produksi makanan mie di Kota Pematangsiantar. Dalam paparan yang disampaikan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar pada Jumat (12/12), petugas BBPOM mengungkapkan bahwa jumlah formalin yang disita sebanyak satu karton.
Dalam satu karton tersebut, terdapat 40 botol dengan kemasan per botol berukuran satu liter. Mozaja Sirait, petugas BBPOM, menyebutkan bahwa baru-baru ini pihaknya juga berhasil menyita 142 botol formalin di Medan. Selanjutnya, BBPOM melakukan pengawasan lebih lanjut di Pematangsiantar. Ia menjelaskan bahwa formalin sering kali digunakan dalam produksi mie basah.
"Penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1," ujarnya.
BBPOM juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen mie yang menggunakan bahan formalin. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang hadir dalam acara tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi ancaman bahan berbahaya seperti formalin. Menurutnya, penggunaan bahan berbahaya dalam pangan merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga.
Ia menegaskan bahwa penangkapan jaringan distributor formalin bukan hanya sebuah keberhasilan aparat penegak hukum, tetapi juga bentuk komitmen kuat untuk memastikan Sumatera Utara bebas dari pangan berformalin.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari produsen hingga konsumen, untuk bersama-sama mendukung gerakan ini. Kita harus terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan agar pangan yang sampai ke meja makan kita adalah pangan yang aman dan berkualitas," imbuh Wesly.
Wesly juga mengapresiasi upaya BBPOM, dinas kesehatan, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut. Tanpa kerja sama yang solid, pencapaian tersebut tentu tidak akan mungkin terwujud.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, menjelaskan bahwa temuan formalin di Kota Pematangsiantar bermula setelah dilakukan pengembangan saat BBPOM melakukan pembinaan terhadap pengusaha mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, BBPOM sudah pernah melakukan inspeksi di Pasar Dwikora Parluasan dan menemukan mie basah berformalin. Pihak BBPOM kemudian melakukan pemancingan terhadap distributor formalin. Ternyata, sumber formalin berasal dari Medan dan sudah ditindaklanjuti oleh BPOM Medan.
Urat menambahkan bahwa pabrik mie basah berformalin ditemukan di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Upaya Bersama untuk Keamanan Pangan
Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mengatasi penggunaan formalin dalam pangan:
Peningkatan pengawasan oleh BBPOM dan dinas kesehatan untuk memastikan keamanan produk makanan.
Kerja sama antar lembaga dalam mengungkap jaringan distribusi formalin.
Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pangan.
Penerapan hukum terhadap produsen yang melanggar aturan pangan.
Edukasi kepada produsen* tentang pentingnya penggunaan bahan alami dan aman dalam produksi makanan.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pangan. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan:
Memilih produk yang memiliki sertifikasi keamanan pangan.
Meningkatkan kewaspadaan saat membeli makanan, terutama mie basah.
Menjaga kesehatan dengan menghindari konsumsi makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Melaporkan kecurigaan terhadap penjual atau produsen yang mencurigakan.
Tantangan dan Solusi
Meskipun ada upaya yang dilakukan, masih banyak tantangan dalam mengatasi penggunaan formalin. Beberapa solusi yang bisa diterapkan antara lain:
Peningkatan sanksi hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan pangan.
Penguatan sistem pengawasan dengan teknologi modern dan pemeriksaan rutin.
Peningkatan edukasi melalui kampanye dan program sosialisasi.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pangan yang sehat.
Dengan adanya tindakan tegas dan kesadaran yang tinggi, diharapkan ke depannya pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan berkualitas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar