Bea Cukai Terancam Dibekukan, Ini Alasan DPR Waspadai Dampaknya

Ancaman Pembekuan DJBC: Kesempatan untuk Reformasi Total

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan setelah ancaman pembekuan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jika dalam waktu satu tahun kinerja DJBC tidak membaik, maka institusi tersebut bisa saja dibekukan atau digantikan oleh lembaga eksternal seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Ancaman ini menunjukkan bahwa pembenahan DJBC bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan.

Komisi XI DPR RI Menyambut dengan Sikap Tegas

Komisi XI DPR RI, yang selama ini menjadi mitra kerja strategis Kementerian Keuangan, merespons ancaman ini dengan sikap hati-hati namun tegas. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa rencana pembekuan DJBC bukanlah perkara sederhana. Ia menegaskan bahwa DJBC memegang peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tidak hanya sebagai penghimpun penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai, DJBC juga menjadi garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang lintas negara.

Satu Tahun Penentuan, Waktu Emas untuk Pembuktian

Meski ancaman ini terdengar keras, Misbakhun menegaskan bahwa ancaman tersebut sebaiknya tidak dimaknai sebagai hukuman, melainkan sebagai momentum besar untuk melakukan pembenahan total. Tenggat satu tahun yang diberikan oleh Menteri Keuangan disebutnya sebagai “waktu emas” yang tidak boleh disia-siakan oleh seluruh jajaran Bea dan Cukai di Indonesia. Ia menilai, yang perlu dilakukan bukan hanya sebatas perbaikan prosedur, tetapi juga perubahan budaya kerja, pengetatan pengawasan internal, pembenahan tata kelola, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pegawai Baik Harus Menjadi Motor Reformasi

Dalam nada yang lebih optimistis, Misbakhun meyakini bahwa di tubuh Bea Cukai masih banyak pegawai yang berintegritas, profesional, dan memiliki semangat pengabdian tinggi. Ia yakin, banyak pegawai Bea Cukai yang baik, jujur, dan profesional. Orang-orang inilah yang seharusnya tampil ke depan, menjadi motor perubahan, menjadi contoh bahwa institusi ini masih layak dipercaya. Menurutnya, jika kekuatan internal ini bisa dikonsolidasikan, maka reformasi bukan hanya mungkin terjadi, tetapi akan menjadi gerakan besar dari dalam tubuh organisasi itu sendiri.

Ancaman yang Berpijak pada Keluhan Publik

Ancaman pembekuan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bukan muncul tanpa alasan. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, ia secara terbuka menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah ia laporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pemicu utama adalah maraknya pengakuan dari para pelaku usaha, termasuk pedagang thrifting, yang mengklaim harus mengeluarkan setoran hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada yang mengaku menyetor sampai Rp500 juta kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.

Sejarah Panjang: Bea Cukai Pernah Dibekukan Lebih dari Sekali

Ancaman pembekuan ini bukanlah isapan jempol belaka. Dalam sejarah Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pernah mengalami pembekuan lebih dari satu kali akibat maraknya penyelundupan dan penyelewengan. Pada era 1960-an, institusi ini sempat lumpuh karena dugaan korupsi yang menggurita. Saat Ali Wardhana menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 1968, ia dihadapkan pada kondisi Bea Cukai yang dicap sebagai “sarang pungutan liar”.

Awal Mula Bea Cukai Dibekukan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sempat dibekukan pada tahun 1960-an karena penyelewengan dan penyelundupan yang kerap terjadi. Pada 6 Juni 1968, Ali Wardhana ditunjuk menjadi Menteri Keuangan. Saat itu, ia menghadapi tantangan berat karena Bea Cukai telah menjadi sarang pungutan liar (pungli). Jurnalis Mochtar Lubis sempat menulis di Harian Indonesia Raya pada 22 Juli 1969. Dalam tulisannya, ia meminta Menteri Keuangan agar memeriksa Bea Cukai. Ia juga mengungkap praktik “denda damai” antara Bea Cukai dengan importir penyelundup.

Pejabat Bea Cukai Diganti

Ali mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II antarunit eselon I. Direktur Bea Cukai juga diganti dengan pejabat dari unit eselon lain selama beberapa kali pada 1978. Namun, kebijakan Ali tidak serta merta membersihkan Bea Cukai dari praktik penyelewengan. Nasib Bea Cukai berada di ujung tanduk ketika Ali ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan pada 1983.

Soeharto Tidak Tinggal Diam

Soeharto tidak tinggal diam melihat praktik penyelewengan yang masih marak terjadi di Bea Cukai. Ia kemudian meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Inpres tersebut dikeluarkan setelah Presiden melakukan diskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tugas SGS Hingga 1991

Berdasarkan Inpres, sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipercayakan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveilance (SGS). Tugas SGS hingga 1991. Dikutip dari Kompas.id, Kamis (23/5/2024), SGS dipandang sebagai pengakuan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini tidak berfungsi dengan baik. Pada saat itu, penunjukan SGS mendapat sambutan yang baik dari para eksportir dengan harapan manipulasi sertifikat ekspor (SE) yang kerap terjadi dapat dihapuskan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan