Bea Cukai tingkatkan pengawasan ekspor sebelum bea keluar emas diberlakukan


nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan bea keluar terhadap komoditas emas. Langkah-langkah persiapan ini dilakukan baik dari sisi regulasi maupun teknis pengawasan, agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa dari aspek regulasi, Bea Cukai telah menginternalisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 kepada seluruh kantor terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Bea Keluar emas dapat diterapkan secara merata dan konsisten di seluruh Indonesia.

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan peningkatan kesiapan teknis dan pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengadaan instrumen pengujian khusus untuk komoditas emas. Instrumen ini telah didistribusikan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta kantor pelayanan terkait. Tujuannya adalah untuk mendukung penelitian dan pemeriksaan barang secara lebih akurat dan efisien.

"Bea Cukai juga telah melakukan pengadaan instrumen pengujian komoditas emas serta mendistribusikannya ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan kantor pelayanan terkait guna mendukung penelitian dan pemeriksaan barang," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Dalam PMK 80/2025, pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional.

Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung pada harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor. Jika harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan berada dalam kisaran US$ 2.800.00 per ons troi hingga kurang dari US$ 3.200.00 per ons troi, maka tarif bea keluar akan berada pada rentang 7,5%-12,5%. Sementara itu, bila harga referensi mulai dari US$ 3.200.00 per ons troi, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Pasal 5 beleid tersebut juga menjelaskan bahwa perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: tarif bea keluar dikali jumlah barang dikali harga ekspor per satuan dikali nilai tukar mata uang. "Harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Berikut ini adalah rincian dari tarif bea keluar per komoditas emas:

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, tarifnya 10% dan 12,5%.
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, tarifnya 7,5% dan 10%.
  • Minted bars, tarifnya 7,5% dan 10%.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan