Bebas Liar, 75 Persen Warga Pindah dari TPU Kober Rawa Bunga

Penertiban di TPU Kober Rawa Bunga dan Kebon Nanas

Di wilayah Jatinegara, Jakarta, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara sedang melakukan penertiban terhadap warga yang tinggal dan membangun usaha di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU). Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, menjelaskan bahwa warga telah mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri setelah menerima surat peringatan pertama dari pemerintah.

Saat ini sudah mencapai 75 persen warga yang memanfaatkan lahan TPU Kober sudah berpindah dari lokasi. Untuk bangunan fisik yang berada di lahan TPU Kober tidak sampai 30, ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan sosialisasi, warga memahami bahwa lahan TPU tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal maupun usaha. Oleh karena itu, mereka diminta untuk mengembalikan fungsi asli lahan tersebut.

Alhamdulillah untuk TPU Kober Rawa Bunga hingga nanti pemberian SP3 kondusif. Saat ini masih berlangsung berbenah dan bongkar sendiri, tambahnya.

Rencana Penertiban Dua TPU di Jatinegara

Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan akan melakukan penertiban terhadap permukiman yang berdiri di atas dua TPU, yaitu TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.

Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, menyatakan bahwa proses ini bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan. Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka, ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian memberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga sebelum pengosongan dilakukan.

Deadline-nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu, kata Eka.

Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakartakhususnya Jakarta Timursaat ini berada dalam kondisi krisis. Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur, tuturnya.

Sejarah Permukiman di TPU Kebon Nanas

Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati, menyebut permukiman liar di TPU Kebon Nanas telah ada sejak era 1980-an. Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran, katanya.

Menurut Sumiati, banyak warga sebelumnya tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka kemudian terdampak penggusuran pada tahun 1997. Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu, ujarnya.

Warga yang tergusur kala itu hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000. Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997, kata Sumiati.

Proses Sosialisasi dan Perubahan Fungsi Lahan

Proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kota bertujuan untuk memastikan warga memahami bahwa lahan TPU memiliki fungsi khusus sebagai tempat pemakaman. Dengan demikian, keberadaan permukiman di atas lahan tersebut harus dihentikan agar dapat kembali berfungsi sesuai dengan tujuannya.

Selain itu, penertiban juga dilakukan sebagai upaya mengatasi krisis lahan pemakaman di Jakarta Timur. Dengan jumlah warga yang tinggal di atas TPU semakin meningkat, kebutuhan lahan pemakaman semakin mendesak. Oleh karena itu, pemerintah kota berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut secara bertahap.

Langkah-langkah seperti pemberian surat peringatan dan sosialisasi dilakukan agar warga dapat memahami pentingnya pengembalian fungsi lahan TPU. Dengan demikian, penertiban bisa berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik atau ketidaknyamanan bagi warga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan