Begal bersenjata di Musi Rawas ditangkap setelah coba ambil senjata petugas oleh Tim Landak

Begal bersenjata di Musi Rawas ditangkap setelah coba ambil senjata petugas oleh Tim Landak

Penangkapan Pelaku Begal Lintas Provinsi di Musi Rawas

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pelaku begal lintas provinsi bernama Habidi (38), warga Jambi. Tersangka ini kerap meresahkan masyarakat dengan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya.

Habidi terlibat dalam beberapa kasus begal di wilayah Kabupaten Musi Rawas, termasuk peristiwa yang menimpa seorang guru dan warga Desa Suka Merindu. Selain itu, tersangka juga sempat melawan saat penangkapan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan, sementara satu rekan pelaku yang berstatus buronan masih dalam pencarian.

Identitas Tersangka

Tersangka Habidi diketahui tinggal di Lorong Splatur II RT. 003 Desa Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi Provinsi Jambi. Dari hasil penyidikan, tersangka pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, tersangka dikenal kejam saat melakukan aksinya dan tidak segan melukai korbannya. Ia juga membekali diri dengan senjata api (Senpi) untuk mengancam korban.

Penangkapan yang Dramatis

Penangkapan tersangka Habidi terjadi pada Jumat (2/1/2026). Saat itu, tersangka mencoba merebut senjata petugas hingga akhirnya harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adihitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, IPDA Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut mereka, tersangka merupakan pelaku curat bersenjata api yang sempat meresahkan masyarakat.

Kasus Begal Terhadap Guru

Salah satu kasus yang sempat viral adalah begal terhadap Eka Seniawati (27), seorang guru SD Negeri I Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu saat korban pulang mengajar.

Dikatakan Kanit, penangkapan tersangka juga sempat berjalan dramatis karena tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Akhirnya, dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Aksi Begal Terhadap Warga Desa Suka Merindu

Selain menganiaya guru honorer, tersangka juga dilaporkan melakukan aksi pembegalan terhadap Suratman (25) dari Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekira pukul 14.00 di Desa Sukamerindu.

Menurut kronologis kejadian, korban pulang dari kebunnya dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX-KING warna hitam. Saat diperjalanan sekitar 10 meter, korban melihat ada dua orang yang berdiri dipinggir jalan. Tanpa curiga, korban pun terus berjalan.

Setelah mendekati orang tersebut dengan jarak 2 meter, korban mengenali dua orang tersebut yakni Habibi dan rekannya DA (DPO). Saat itu, tersangka Habibi memegang sebilah senjata tajam jenis parang dan DA memegang 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek.

Secara tiba-tiba, tersangka Habibi langsung menghadang korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil mengarahkan sajam jenis parang ke arah korban dengan jarak 2 meter. Melihat itu, korban langsung berhenti. Setelah korban berhenti, DA (DPO) berjalan ke arah samping kanan korban dan langsung mengarahkan senpi ke arah kepala korban dengan jarak 1 meter.

Kemudian, kedua tersangka menyuruh korban untuk turun dari motor, karena takut, korban pun turun dari motor. Setelah itu, tersangka mengambil motor korban dan melarikan ke arah Desa Sukamana.

Setelah itu, korban mencari bantuan dengan berjalan kaki sekitar 10 meter, saat itulah korban bertemu dengan warga dan berkata bahwa korban ditodong oleh Habibi dan rekannya DA. Korban dan warga pun langsung mengejar para pelaku dan melihat kedua tersangka membawa 1 unit sepeda motor milik korban, dan langsung dilakukan pengejaran.

Saat pengejaran, korban melihat tersangka berhenti dan masuk ke dalam kebun milik warga. Korban bersama rekannya pun mengendap dan mendekati tersangka. Ternyata, tersangka sudah kabur dan meninggalkan motor korban di kebun. Selanjutnya, motor itu pun diambil oleh korban dan langsung meninggalkan lokasi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukamerindu. Dalam kasus tersebut, selain mengamankan 1 tersangka, anggota juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna Hitam dengan nopol: B 6352 FGS lengkap dengan STNK dan BPKB.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan