
MANTRA SUKABUMI - Berikut ini Fakta, penjelasan pemerintah, dan sikap Guru tentang TPG masuk THR 2025 cair tapi tak serempak.
Kebijakan pemerintah yang memasukkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 menjadi salah satu kabar paling ditunggu oleh guru ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa pada 2025, guru berhak menerima tambahan satu bulan TPG secara penuh (100 persen) bersamaan dengan THR.
Namun, di lapangan, realisasi kebijakan ini memunculkan berbagai dinamika.
Sebagian guru telah menerima THR lengkap dengan tambahan TPG, sementara sebagian lainnya masih menunggu pencairan.
Bahkan, muncul isu soal nominal yang dinilai tidak sesuai, hingga kabar simpang siur mengenai jadwal pencairan yang disebut mundur ke tahun berikutnya.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kegelisahan, terutama di kalangan guru yang sangat bergantung pada kepastian tunjangan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
TPG Masuk THR 2025, Kebijakan Resmi Pemerintah
Secara regulasi, kebijakan pembayaran TPG dalam THR 2025 bukan sekadar wacana.
Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa guru ASN yang memenuhi syarat berhak menerima tambahan satu bulan TPG yang dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi
2. Mengurangi kesenjangan pendapatan antar daerah
3. Memberikan penghargaan atas peran strategis guru dalam sistem pendidikan nasional
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk memastikan THR dan tambahan TPG dibayarkan secara penuh pada 2025.
Informasi Lanjutan, Kenapa Pencairan Tidak Serempak?
Meski kebijakan sudah jelas, pencairan THR dan TPG tidak terjadi secara serentak di seluruh daerah.
Hal ini disebabkan oleh mekanisme teknis penyaluran dana yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Alur pencairan secara umum adalah:
1. Pemerintah pusat menyalurkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
2. Pemerintah daerah melakukan verifikasi data guru
3. OPD terkait menerbitkan SPM dan SP2D
4. Dana ditransfer ke rekening masing-masing guru
Perbedaan kecepatan administrasi antar daerah membuat waktu pencairan menjadi bervariasi.
Daerah yang sistemnya siap dan datanya valid bisa mencairkan lebih cepat, sementara daerah lain masih tertahan di tahap administrasi.
Muncul Isu Nominal Kecil dan Jadwal Meleset
Di tengah proses pencairan, muncul laporan dari sejumlah guru yang mengaku menerima dana THR dengan nominal relatif kecil, bahkan jauh di bawah perkiraan satu bulan TPG.
Isu ini memicu spekulasi bahwa:
1. Tambahan TPG belum dibayarkan penuh
2. Yang cair baru sebagian komponen THR
3. Atau ada kekeliruan dalam perhitungan dan validasi data
Selain itu, beredar pula informasi tidak resmi yang menyebutkan bahwa pencairan TPG dalam THR akan dilakukan tahun berikutnya, bukan pada 2025.
Kabar ini menambah kebingungan karena bertentangan dengan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah.
Penjelasan Resmi, Siapa yang Berhak Menerima TPG dalam THR
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG dalam THR. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Berstatus ASN (PNS atau PPPK)
2. Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku
3. Tidak sedang menerima tunjangan kinerja atau tunjangan daerah lain yang bersifat serupa
4. Data valid dan sinkron di Info GTK atau sistem kepegawaian daerah
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tambahan TPG bisa tertunda atau tidak dibayarkan dalam komponen THR.
TPG Reguler dan TPG dalam THR: Jangan Tertukar
Pemerintah juga mengingatkan guru untuk membedakan antara:
1. TPG reguler, yang dibayarkan secara berkala (biasanya triwulanan)
2. TPG tambahan dalam THR, yang merupakan kebijakan khusus berupa satu bulan tambahan
Banyak kasus kebingungan terjadi karena guru mengira dana kecil yang masuk adalah keseluruhan TPG dalam THR, padahal bisa jadi baru sebagian komponen THR atau pembayaran lain yang masuk lebih dulu.
Dampak Psikologis dan Harapan Guru
Ketidakpastian jadwal dan nominal pencairan membuat sebagian guru merasa khawatir dan kecewa.
THR selama ini dipandang sebagai momen penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Di sisi lain, guru juga berharap kebijakan TPG dalam THR tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata dan tepat waktu.
Saran untuk Guru Agar Hak TPG Tidak Bermasalah
Agar tidak terjebak dalam isu yang simpang siur, guru disarankan untuk:
1. Rutin mengecek Info GTK dan memastikan data mengajar, sertifikasi, serta status kepegawaian valid
2. Berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat
3. Tidak mudah percaya pada informasi dari grup media sosial yang belum dikonfirmasi
4. Memahami bahwa keterlambatan di daerah sering bersifat administratif, bukan penghapusan hak
Jika terjadi kejanggalan nominal, guru disarankan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah sebelum menarik kesimpulan.
Kebijakan TPG masuk dalam THR 2025 dengan pembayaran 100 persen adalah langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa perbedaan kecepatan pencairan, validasi data, dan miskomunikasi informasi.
Guru tetap memiliki hak atas tambahan TPG selama memenuhi syarat.
Kesabaran, pemahaman regulasi, dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi kunci agar hak tersebut dapat diterima secara utuh.
Demikianlah begini Fakta, penjelasan pemerintah, dan sikap Guru tentang TPG masuk THR 2025 cair tapi tak serempak, semoga bermanfaat.***
Dapatkan juga informasi terkini di nurulamin.promelalui Google News dengan klik tautan berikut:KLIK DISINI
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar