
BENGKULU, nurulamin.pro
- Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan instruksi kepada seluruh perusahaan pertambangan di wilayahnya untuk melakukan penghijauan dan reklamasi di lokasi bekas tambang.
"Kami akan mengirimkan surat agar seluruh perusahaan pertambangan di Bengkulu melakukan reklamasi dan penghijauan di bekas tambang," ujar Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dikonfirmasi Selasa (16/12/2025).
Menurut Mian, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kewajiban perusahaan pertambangan terhadap lingkungan.
“Berkaca dari musibah banjir Sumatera, penghijauan serentak dilakukan di lokasi-lokasi wilayah bekas tambang,” jelasnya.
Pasalnya, lokasi-lokasi ini seharusnya direklamasi oleh masing-masing perusahaan tambang, namun tidak dilakukan.
"Namun hal ini tidak dilakukan, padahal ini menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya.
Rencana penghijauan hutan serentak di areal pascatambang ini juga telah mendapatkan persetujuan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melayangkan surat kepada seluruh perusahaan pertambangan swasta. Mereka akan dikumpulkan dan diwajibkan mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas pertambangan milik masing-masing perusahaan.
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, surat edaran akan kita luncurkan ke perusahaan. Semua perusahaan akan kita kumpulkan. Pelaksanaan penghijauan waktunya disesuaikan oleh mereka, dan Pemprov akan melakukan pengawasan,” tegas Mian.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Bengkulu R.A. Denny menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu juga berkoordinasi dengan para bupati di wilayah yang masuk dalam areal penghijauan bekas tambang guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan bupati di wilayah yang terdampak kegiatan penghijauan massal ini agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.
40 Lubang Bekas Tambang Tak Reklamasi
Organisasi Lingkungan Hidup Genesis, Provinsi Bengkulu, mengumumkan sembilan perusahaan pertambangan di daerah itu tidak melakukan reklamasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 lubang sisa pertambangan dibiarkan terbengkalai begitu saja.
Hasil penyelidikan itu menunjukkan bahwa sembilan perusahaan tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi sehingga meninggal banyak lubang bekas tambang.
"Data ini kami kumpulkan tahun 2019, perusahaan tersebar di sejumlah kabupaten di Bengkulu," kata Direktur Genesis, Egi Saputra.
"Kami mengidentifikasi ada 40 lubang tambang bekas galian batubara milik 9 perusahaan yang telah habis IUP ditinggalkan begitu saja tanpa upaya reklamasi," ujar Direktur Genesis, Egi Saputra saat diwawancarai melalui telepon, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, habisnya IUP beragam sejak tahun 2016 hingga 2020. Adapun luasan lubang sisa galian tambang bila diakumulasi dari 40 lubang mencapai 40 hektar.
"Bila kami akumulasikan luas lubang tambang yang menganga tanpa upaya reklamasi mencapai 40 hektar," ungkap Egi.
Sedangkan, luas IUP 9 perusahaan tambang itu totalnya mencapai 9,7 ribu hektar.
"Ditinggalkan tanpa upaya reklamasi. Sedangkan pemerintah tidak mengambil upaya tegas," ungkap Egi.
Sebaran sembilan perusahaan itu, enam perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dua di Kabupaten Bengkulu Utara dan satu di Seluma.
"Kami mendorong pemerintah melakukan langkah tegas atas kelalaian sembilan perusahaan pertambangan itu," tegas Egi.
40 Lubang Bekas Tambang Picu Longsor dan Banjir
Egi menegaskan pembiaran bekas wilayah tambang tanpa upaya reklamasi tersebut sangat merugikan lingkungan hidup dan masyarakat. Ancaman longsor, banjir, juga menanti.
"Ancaman banjir, longsor mengintai ribuan warga yang berada di hilir tambang," tegas Egi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar