
nurulamin.pro.CO.ID – JAKARTA.
Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran ini meningkat dari outlook tahun ini yang mencapai Rp 2.865,5 triliun.
Belanja negara tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.149,7 triliun dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 693 triliun.
Menurut Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman, anggaran belanja negara yang dirancang pada 2026 masih mengarah pada pendekatan fiskal yang relatif ekspansif. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan di tengah ketidakpastian global yang belum sepenuhnya mereda.
“Secara nominal, angka ini cukup besar dan menunjukkan keberpihakan pemerintah pada peran APBN sebagai penyangga ekonomi,” ujar Rizal kepada nurulamin.pro, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Rizal menilai tantangan utama bukanlah besaran anggaran, melainkan kualitas dan komposisi belanja. Menurutnya, jika belanja yang besar tersebut masih didominasi oleh belanja rutin dan program dengan multiplier rendah, maka efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan berkelanjutan akan terbatas. Selain itu, hal ini juga berpotensi menambah rigiditas fiskal ke depan.
Terkait alokasi anggaran untuk pos-pos yang telah ditetapkan pemerintah, baik Kementerian/Lembaga (K/L) maupun non-K/L, penilaian Rizal tidak bisa dilihat secara hitam-putih.
Pada sektor-sektor yang menopang layanan dasar, stabilitas harga, dan penurunan biaya ekonomi seperti pangan, energi, infrastruktur dasar, serta penguatan kualitas SDM, alokasi anggaran relatif dapat dibenarkan. Namun, ia melihat masih ada risiko alokasi yang kurang fokus pada belanja produktif dan terlalu menyebar, sehingga dampaknya ke peningkatan produktivitas nasional menjadi tidak optimal.
“Di sisi lain, belanja operasional dan program yang indikator kinerjanya lemah berpotensi berlebihan jika tidak disertai reformasi tata kelola dan evaluasi berbasis outcome,” ungkapnya.
Adapun peruntukan untuk program prioritas dalam Asta Cita, Rizal menilai, persoalannya bukan semata-mata terletak pada kecukupan anggaran, melainkan apakah desain kebijakan tersebut benar-benar dapat diterjemahkan menjadi hasil yang terukur.
Secara prinsip, Asta Cita memang diperlukan sebagai kerangka prioritas pembangunan, terutama jika diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendorong ekonomi produktif, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, ia menilai Asta Cita berpotensi menjadi beban fiskal apabila hanya diwujudkan dalam bentuk paket belanja besar yang bersifat distributif dan berjangka pendek tanpa disertai reformasi struktural yang jelas.
“Artinya, yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan anggaran, tetapi penajaman program dan disiplin eksekusi,” kata Rizal.
Ia menambahkan, dari sisi target pemerintah pada 2026, baik belanja maupun pendapatan, terdapat trade-off yang cukup menantang. Menurutnya, belanja yang besar menuntut adanya target pendapatan yang kredibel dan realistis. Di sisi lain, apabila asumsi pertumbuhan ekonomi tidak tercapai atau penerimaan kembali mengalami shortfall, tekanan terhadap pembiayaan dan defisit akan meningkat. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa konsistensi antara asumsi makro, target pendapatan, dan desain belanja menjadi kunci agar APBN 2026 tetap sehat dan tidak terlalu bergantung pada pembiayaan utang.
Lebih lanjut, mengenai rencana pemerintah memperluas basis pajak melalui Coretax, penggalian potensi shadow economy, dan pemanfaatan AI dalam administrasi perpajakan dan cukai, Rizal menilai arah kebijakan ini sudah cukup responsif terhadap perkembangan teknologi.
Hal ini dikarenakan menitikberatkan pada perbaikan sistem dan kepatuhan, bukan menaikkan tarif. Namun, ekspektasi terhadap tambahan penerimaan, menurutnya perlu dijaga agar tetap realistis.
“Coretax dan digitalisasi pajak tidak serta-merta menghasilkan lonjakan penerimaan dalam jangka pendek, karena dianggap ada fase transisi, penyesuaian wajib pajak, dan tantangan integrasi data,” tambahnya.
Rizal berpendapat, apabila dikelola secara hati-hati dan disertai perbaikan layanan serta kepastian aturan, reformasi tersebut dapat sepadan untuk menopang penerimaan pada 2026. Namun sebaliknya, ia menilai bahwa jika dilakukan terlalu agresif tanpa kesiapan sistem, reformasi itu justru berisiko menambah friksi, meningkatkan beban fiskal, dan menekan kepatuhan sukarela.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar