BEM UGM Kecam Kekerasan TNI terhadap Pengibar Bendera GAM


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyampaikan kecaman terhadap tindakan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menindak warga Aceh dengan cara memukul mereka. Hal ini terjadi saat warga Aceh melakukan konvoi dengan membawa bendera bulan bintang, simbol dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai bentuk protes terhadap penanganan bencana yang dinilai tidak segera direspons oleh pemerintah.

Konvoi tersebut dilakukan karena Presiden Prabowo Subianto belum segera menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam pernyataannya pada Jumat, 26 Desember 2025, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengatakan bahwa pemerintah dianggap tidak serius dalam menangani bencana. “Ekspresi kemarahan warga sipil seharusnya tidak direspons dengan kekerasan,” ujarnya.

Personel TNI melakukan sweeping terhadap konvoi yang membawa bendera bulan bintang. Razia tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan aparat keamanan mengeroyok warga hingga terkapar. Ada juga laporan bahwa sejumlah warga mengalami luka-luka akibat dihantam dengan popor senjata. Aparat juga menghentikan truk bantuan yang menuju Aceh Tamiang untuk memeriksa muatan dan atribut, khususnya bendera bulan bintang.

Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang berseragam loreng hijau mengeroyok seseorang dengan menendangnya berkali-kali hingga terkapar. Selain itu, beberapa orang berseragam cokelat dengan rompi bertuliskan polisi terlihat berada di sekitar kendaraan yang berhenti.

Menurut Tiyo, tindakan represif ini mencerminkan watak militeristik Prabowo yang kuat dalam institusi keamanan. Ia mendesak Prabowo segera menetapkan status bencana nasional. Status ini bukan sekadar simbol, tetapi merupakan tanda bahwa negara mengakui krisis sosial-kemanusiaan dan serius menanganinya. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan total korban jiwa bencana di tiga provinsi mencapai 1.135 orang.

Kekerasan oleh TNI, kata Tiyo, menunjukkan karakter pemerintahan Prabowo yang menormalisasi represi terhadap masyarakat sipil, menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta cenderung mengandalkan kebijakan penanganan bencana berbasis keamanan.

BEM UGM meminta Panglima TNI segera menarik mundur pasukan dari titik konflik, menjalankan proses hukum terhadap personel TNI yang terbukti melakukan kekerasan, dan mencopot mereka. Proses hukum penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak menoleransi kekerasan aparat.

Mereka juga menuntut pemerintah menghentikan kriminalisasi warga sipil atau aktivis. Kebebasan bersuara, kata Tiyo, bukan hanya soal hak asasi yang menjadi landasan demokrasi, tetapi komitmen negara dalam melindungi masyarakat, dan berpihak pada kebenaran. Kekerasan itu mengkhianati Reformasi 1998 dan menghina nilai-nilai kemanusiaan di bumi Serambi Mekkah. “Aparat semestinya melindungi masyarakat, bukan meneror warga sipil yang menyuarakan haknya,” kata Tiyo.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menyayangkan narasi dan video viral yang menyudutkan institusi TNI. “TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

Freddy mengatakan penyisiran konvoi terjadi mulai 25 Desember siang sampai 26 Desember dini hari. Razia gabungan dengan Polri dilakukan untuk mencegah konvoi eks kombatan GAM dan antisipasi pembentangan bendera bulan bintang yang dipasang di tiang bambu dan diikat di kendaraan roda empat. “Dengan jumlah massa konvoi sekitar 600 orang untuk menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Freddy.

Freddy menegaskan bahwa larangan pengibaran bendera bulan bintang karena simbol tersebut identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan