
Polemik Regulasi Kepolisian dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Beberapa hari terakhir, isu mengenai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nomor 10 tahun 2025 sedang menjadi sorotan di berbagai media. Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif menjabat posisi di luar struktur kepolisian. Isu ini memicu pro dan kontra yang cukup besar, baik dari kalangan masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
Polemik tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Putusan ini dikeluarkan sebagai hasil uji materi atas pasal 28 ayat 3 Undang Undang Kepolisian RI. Meskipun demikian, peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan dianggap oleh sebagian pihak sebagai upaya pembangkangan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Dari sisi Kepolisian, lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, menyatakan bahwa regulasi dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pada pasal 28 ayat 3 masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini didasarkan pada penjelasan undang-undang tersebut, yang dinilai tetap berlaku meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah keluar.
Alasan lain yang digunakan adalah adanya ketentuan dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif sebagai ASN. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding, artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkannya. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Meskipun begitu, terdapat beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi: - Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru. - Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut. - Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda.
Perspektif Kontitusional dan Ketatanegaraan
Keberadaan Kepolisian Negara RI memiliki legitimasi pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan: "Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum." Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Khususnya, pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 menyebutkan tugas pokok Kepolisian Negara RI, yaitu: - Memelihara keamanan dan ketertiban - Menegakan hukum - Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Perspektif Ilmu Perundang-Undangan
Dalam ilmu perundang-undangan, norma-norma dalam undang-undang merupakan satu kesatuan. Artinya, dalam memaknai satu norma pasal tertentu, misalnya pasal 28 ayat (3) dari UU No 2 Tahun 2002, tidak dapat dilakukan secara parsial. Harus dilakukan secara menyeluruh dengan menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada dalam undang-undang tersebut.
Dalam konteks ini, walaupun yang dimohonkan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi adalah pengujian materiil atas pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 terhadap UUD 1945, namun dengan melihat ilmu perundang-undangan yang menyatakan bahwa segenap norma dalam undang-undang a quo adalah satu kesatuan sistem norma hukum, maka dalam memaknai ketentuan pasal 28 ayat (3) harus diletakkan dalam hubungan dengan pasal-pasal lainnya dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Dengan kata lain, pasal yang diuji oleh MK yakni pasal 28 ayat (3) tidak boleh dimaknai secara parsial yang berakibat menyalahi prinsip-prinsip dari ilmu perundang-undangan, lebih-lebih pengujian terhadap pasal 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian konstitusional, melainkan implementasi norma a quo dalam tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara RI sesuai diatur pada pasal 13 UU No 2 Tahun 2002.
Sebagai negara hukum, segala sesuatunya harus berdasar dan berlandasan kepada hukum. Oleh karena itu, Kepolisian Negara RI harus patuh dan taat atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penulis: Agus Widjajanto
Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Politik
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar