Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Warisan? Ini Jawabannya


JAKARTA, nurulamin.pro
- Masyarakat yang telah menerima warisan tanah perlu segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah untuk melindungi aset mereka. Dengan demikian, status kepemilikan tanah warisan akan resmi berubah dan memiliki kekuatan hukum.

"Tanah warisan harus dibalik nama untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari masalah hukum di masa depan," ujar Bagas Agung Wibowo, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2026).

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?

Untuk menyelesaikan balik nama sertifikat tanah warisan, pemohon perlu mengajukan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili. Proses penyelesaian memakan waktu sekitar lima hari kerja, dengan syarat semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala.

Berkas Persyaratan untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut adalah berkas persyaratan yang diperlukan:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, cukup surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Sertifikat tanah asli.
Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
Akte Wasiat Notariel.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Surat keterangan identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  1. Bawa dokumen ke Kantor Pertanahan
    Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah warisan. Di Kantah, kamu akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
  2. Pengajuan
    Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantah. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang kamu ajukan.
  3. Pembayaran BPHTB, PPh, dan PNBP balik nama sertifikat tanah
    Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, PPh, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Kamu perlu membayarnya sesuai contoh perhitungan di atas.
  4. Proses verifikasi
    Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
  5. Penerbitan sertifikat tanah baru
    Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
  6. Pengambilan sertifikat tanah
    Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa komponen biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, antara lain:
Biaya pembuatan akta wasiat notariel
Akta wasiat notariel merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya. Informasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.
* Nilai ekonomis: Jika nominalnya sampai Rp100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen. Nominal di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen. Nominal di atas Rp1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.
* Nilai sosiologis: Ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5 juta.
* Namun, di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Biaya pajak
Proses balik nama sertifikat tanah warisan juga dikenakan BPHTB serta pajak penghasilan (PPh). Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke pemerintah kabupaten/kota setempat.
Sementara untuk PPh, masyarakat tidak dikenakan jika mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.
Namun, jika dikenakan PPh, perhitungannya yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di BPN*
Biaya PNBP untuk balik nama sertifikat tanah warisan di BPN melalui Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.
Dengan rumus: Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.
Kemudian, merujuk Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan