
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar hukum penghitungan rumusan UMP.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyebut bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting beberapa waktu lalu. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa jadwal penetapan UMP tahun ini mengalami keterlambatan dibandingkan agenda seharusnya.
Memang agak molor penetapannya. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut, kata Roni, Jumat (12/12/2025).
Meski begitu, Roni memperkirakan PP tersebut akan segera dirilis pemerintah pusat. Begitu regulasi itu keluar, Riau bisa langsung merumuskan dan menetapkan besaran UMP 2026.
InsyaAllah rumusan angka UMP dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan, ujarnya optimistis.
Ia menegaskan, setelah dasar hukum tersedia, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan akan langsung menggelar rapat untuk menetapkan UMP Riau 2026.
Jika sudah keluar PP-nya, pembahasan dengan Dewan Pengupahan langsung kita gelar. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan, tutupnya.
Sejarah Penetapan UMP Riau Tahun 2025
Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka ini kemudian menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Riau.
Adapun UMK 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Kota Dumai: Rp4.118.659,61
- Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620,36
- Indragiri Hulu: Rp3.703.206,19
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
- Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
- Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
- Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796,76
- Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK 2025 sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan upah minimum di berbagai daerah di Riau tetap mengacu pada standar provinsi, meskipun ada perbedaan tingkat kehidupan dan biaya hidup antar daerah.
Proses Penetapan UMP dan UMK di Riau
Proses penetapan UMP dan UMK di Riau melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, dan pelaku usaha. Proses ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari penetapan UMP yang menjadi acuan utama, kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMK di masing-masing kabupaten dan kota.
Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan UMP dan UMK antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja. Selain itu, juga diperhatikan kebutuhan pokok masyarakat serta kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya keterlambatan dalam penetapan UMP 2026, masyarakat dan pelaku usaha di Riau tentu sedikit khawatir akan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Namun, pihak terkait tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar