
TANJUNGPINANG PIKIRANRAKYAT- Sekitar 50-100 orang Non ASN Pemkab Natuna tidak lagi diperpanjang kontrak karena berbagai alasan, seperti melewati batas usia, mengundurkan diri dan diperhentikan oleh Pemkab Natuna.
Paling menarik Pemkab Natuna merumahkan, atau tidak lagi memperpanjang kontrak ratusan Non ASN adanya penerapan UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara(ASN)menurut Kepala BPKSDM jumlahnya menunggu laporan masing-masing OPD.
Alasannya, sebagian besar surat keputusan pegawai non-ASN diterbitkan oleh Organisasi perangkat daerah(OPD), sementara dari SK Bupati berjumlah sekitar 34 orang, lewat umur 25 orang dan mengundurkan diri sembilan orang.
Meski terjadi pengurangan jumlah pegawai hingga kurang lebih 100 orang, pelayanan di lingkungan Pemda Natuna tetap berjalan optmal dan berharap penataan ini dilakukan membuka peluang bagi pegawai non ASN diangkat menjadi ASN.
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu diberikan kepada pegawai non ASN memenuhi persyarakatan yang telah ditetapkan pemerintan.***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar