Berdasarkan kebakaran Terra Drone, ahli ungkap bahaya baterai lithium dan standar keselamatan bangun


Kebakaran di Gedung Terra Drone: Dampak, Penyebab, dan Standar Keselamatan yang Harus Dipatuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi di kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/2/2025) siang menimbulkan banyak korban jiwa. Sebanyak 22 orang meninggal dalam kejadian tersebut. Diduga penyebabnya adalah baterai lithium yang terbakar, yang sulit dipadamkan dengan air serta standar keselamatan gedung yang tidak memadai.

Menurut saksi mata, api berasal dari baterai drone yang terbakar di lantai satu dan cepat menyebar ke seluruh bangunan. Selain itu, jalur evakuasi dan area-area yang seharusnya dibiarkan kosong tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa masalah utama adalah kurangnya pengikutan aturan dalam pembangunan gedung. Menurutnya, struktur dan fasilitas yang ada kemungkinan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Mengapa Baterai Lithium Sulit Dipadamkan dengan Air?

Baterai lithium sering ditemukan dalam alat elektronik sehari-hari seperti ponsel dan laptop. Namun, meskipun umum digunakan, baterai ini memiliki potensi bahaya jika tidak dikelola dengan benar. Dosen Fakultas Teknik Jurusan Teknik Kimia UGM, Indra Perdana menjelaskan bahwa bagian yang mudah terbakar dari lithium adalah elektrolit yang biasanya berupa cairan.

Saat baterai terbakar, terjadi reaksi kimia yang menghasilkan panas, sehingga suhu terus meningkat dan memicu reaksi berantai. Api yang dihasilkan sulit dipadamkan karena adanya oksida logam dalam baterai yang terdekomposisi dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan untuk pembakaran. Menurut Indra, cara terbaik untuk memadamkan kebakaran akibat baterai litium adalah dengan menurunkan suhu, bukan dengan menyiram air. Ia juga menekankan bahwa logam litium yang terdapat dalam baterai usang sangat reaktif terhadap air.

Indra menyarankan agar kebakaran jenis ini dapat diisolasi dengan media yang mampu menyerap panas. Meski berisiko, baterai lithium tetap memiliki manfaat besar bagi kehidupan manusia asalkan digunakan dengan benar dan sesuai prosedur.

Standar Keselamatan Gedung Bertingkat

Ketua Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS, Haris Setyawan, menjelaskan bahwa standar keselamatan gedung bertingkat merujuk pada beberapa peraturan pemerintah. Antara lain, Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Permenaker No 04/MEN/1980 terkait pemasangan APAR, serta SNI, PP, dan Pergub yang relevan.

Haris menekankan bahwa gedung bertingkat harus memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Sarana tersebut antara lain:

  • Tangga darurat
  • Alat pemadam kebakaran (APAR)
  • Alarm kebakaran
  • Rambu arah evakuasi
  • Hidran dan sprinkler
  • Smoke detector
  • Tim tanggap darurat

Selain menyediakan alat-alat tersebut, inspeksi berkala juga penting dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kelayakan alat. Pelatihan dan simulasi rutin juga diperlukan agar penghuni gedung siap menghadapi situasi darurat.

Faktor Penyebab Kebakaran

Untuk menginvestigasi penyebab kebakaran, Haris menyebut dua faktor utama, yaitu kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman di lokasi kejadian. Kondisi tidak aman bisa berupa kekurangan sarana keselamatan atau perawatan yang tidak memadai. Sedangkan tindakan tidak aman bisa berupa pelanggaran prosedur penggunaan alat atau perlengkapan.

Dengan memahami penyebab dan cara mencegah kebakaran, masyarakat dan pengelola gedung dapat lebih waspada dan mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan