Berhenti Jadi Penambang, Warga Pangkalpinang Edarkan Sabu dan Ditangkap Polisi

Berhenti Jadi Penambang, Warga Pangkalpinang Edarkan Sabu dan Ditangkap Polisi

Penangkapan Pengedar Narkoba di Pangkalbalam

Seorang buruh harian berusia 29 tahun, Yogi Pramana, diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pria yang tinggal di Jalan Rusun Nawa, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), ditangkap setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,36 gram.

Barang bukti yang ditemukan antara lain: * Narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang. * 33 plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu. * Dua plastik strip kosong berukuran sedang. * Satu buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik. * Satu ball plastik strip ukuran kecil. * Satu timbangan digital. * Satu tas dan satu unit handphone.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan bahwa pelaku hanya satu orang yang berhasil diamankan, dan barang bukti tersebut dikemas secara rapi oleh pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalbalam. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kompol Yandri, pelaku mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia menjual sabu. Ia nekat melakukan hal tersebut karena telah berhenti bekerja sebagai penambang timah. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Kompol Yandri juga menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan barang dari seseorang melalui sambungan telepon. Ketika diamankan, jaringan telepon yang berkomunikasi dengan pelaku terputus. Anggota polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang memberikan barang kepada pelaku.

"Kami menduga pelaku menerima barang dari seseorang bernama Toni. Semua komunikasi di handphone pelaku sudah terputus dan dihapus, sehingga kami masih terus mendalami kasus ini," ujarnya.

Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kompol Yandri menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, baik itu narkotika jenis apapun.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengenal atau mengkonsumsi narkoba. "Jangan sekali-kali mencoba narkoba karena dapat merusak masa depan. Mari kita bersama-sama berantas dan memerangi narkoba," ajaknya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan