Berhenti Jadi Penambang, Yogi Berani Edarkan Sabu di Pangkalpinang

Berhenti Jadi Penambang, Yogi Berani Edarkan Sabu di Pangkalpinang

Penangkapan Seorang Pelaku Peredaran Narkoba di Pangkalpinang

Seorang buruh harian asal Jalan Rusun Nawa, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pelaku yang diketahui bernama Yogi Pramana (29) ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,36 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, seperti dua plastik strip kosong ukuran sedang, satu sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip ukuran kecil, satu timbangan digital, satu tas, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti ini ditemukan dari tangan pelaku.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Menurut Kompol Yandri, pelaku satu orang yang berhasil diamankan. Barang bukti sabu dikemas dalam satu plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 33 plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pangkalbalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, pelaku baru sekali mengedarkan sabu. Ia nekat menjual narkotika karena berhenti bekerja sebagai penambang timah. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut.

Kompol Yandri menambahkan bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Toni melalui komunikasi via telepon. Namun saat penangkapan dilakukan, jaringan komunikasi tersebut sudah terputus. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan seluruh riwayat komunikasi di handphone pelaku sudah dihapus, sehingga masih terus didalami jaringan peredarannya.

Kompol Yandri memastikan bahwa pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari kita perangi dan berantas narkoba bersama,” pungkasnya.

Fakta-Fakta Terkait Penangkapan

  • Pelaku ditangkap di rumahnya.
  • Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu, plastik strip, sekop, ball plastik, timbangan digital, tas, dan telepon genggam.
  • Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
  • Pelaku baru sekali mengedarkan sabu.
  • Sabu diperoleh dari seseorang berinisial Toni.
  • Komunikasi via telepon sudah terputus saat penangkapan.
  • Seluruh riwayat komunikasi di handphone pelaku sudah dihapus.
  • Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
  • Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan