Berita Terkini: Penangkapan Tiga WNA Filipina di Sitaro
Berita terkini mengenai penangkapan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi perhatian publik. Kejadian ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 00.12 Wita di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro.
Awal Penangkapan
Penangkapan berawal dari kehabisan bahan bakar yang dialami ketiga orang Filipina tersebut. Mereka kemudian ditemukan oleh pemerintah kampung, perangkat desa, serta anggota Pospol Minanga dan Babinsa di lokasi. Saat ditemukan, ada tiga paket barang, namun hanya dua paket yang dibawa untuk kepentingan legalitas dan keterbukaan.
Barang tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian wilayah Tagulandang, tepatnya di BRI, dan disaksikan pemerintah setempat termasuk Kapolsek dan Danramil, serta orang yang diduga sebagai pemilik barang itu.

Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik
Kasat Narkoba Polres Sitaro Iptu Recky Marthin menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini. Terkait barang bukti, ada dua sachet yang diperiksa tim Labfor Polda Sulut. Setelah dari situ, kewajiban kami adalah membawa barang bukti tersebut untuk memastikan apakah benar mengandung sabu atau tidak. Karena itu barang wajib dibawa ke Laboratorium Forensik.
Tadi malam barang bukti sudah tiba di laboratorium forensik Polda Sulut. Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan, Jumat (12/12/2025), pihak Polres Sitaro mendapat konfirmasi. Di mana, dua saset barang tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina atau dikenal dengan narkotika jenis sabu.
Untuk penanganan WNA, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dari hasil koordinasi itu, pihak Polres Sitaro juga akan menyurat ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Surat resminya akan dikirim pada Sabtu (13/12/2025) dan bakal melaporkan perkembangannya.

Identitas Tiga WN Filipina yang Ditangkap
Berikut identitas ketiga WN Filipina yang diamankan:
- Jison Asumbradu, 33 tahun, nelayan, asal Jinsan, Filipina
- Anastasio Laughu, 36 tahun, nelayan, asal Sarangani, Filipina
- Jumar Lukas, 35 tahun, nelayan, asal Sarangani, Filipina
Barang yang Disita
Beberapa barang yang disita dari ketiga WNA tersebut antara lain:
- Dua sachet narkotika jenis sabu
- Dua alat pemakai
- Minuman beralkohol
- Obat-obatan berbagai jenis
- Alkohol etanol
- Skincare
- Makanan kaleng
- Uang peso Filipina
- Alat pancing
- Perkakas
- Kartu identitas
- Pakaian

Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara resmi merilis hasil pemeriksaan barang bukti narkotika yang disita dari tiga warga negara Filipina yang telah diamankan tersebut. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sulut Nomor: Sprin/194/XII/2025/Bidlabfor atas permintaan penyidik Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sitaro. Jumat (12/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Polisi Dua Herdian Saputra, S.Si. Pada pemeriksaan tersebut, barang bukti berupa dua plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 8,0089 gram, setelah disisihkan sisa barang bukti seberat 7,5841 gram, dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.
Proses Selanjutnya
Setelah menerima secara resmi hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik secara pro justitia, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi yang nanti masuk dalam aplikasi DORS Polri, yang termonitor secara nasional. Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sebelum pemeriksaan, akan ada gelar perkara. Meski sudah mengantongi barang bukti jenis sabu, Polres Sitaro tetap wajib melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itulah proses penyidikan ditindaklanjuti. "Dalam proses sidik itu, pasti akan ada upaya paksa, termasuk penyitaan dan nantinya penahanan," tutup Iptu Recky.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar