
Nikita Mirzani tidak menyerah meskipun kalah dalam banding dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bahkan, ia nekat mengajukan kasasi untuk mencoba memperoleh kebebasan dari penjara.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. Hukuman tersebut lebih berat karena ia disebut melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani sempat merasa kecewa. Pasalnya, sebelumnya ia hanya dihukum 4 tahun dan dijerat dengan pasal pemerasan.
Tidak ingin diam, Nikita akhir-akhir ini mengajukan kasasi demi bisa bebas dari penjara. Selain itu, pengajuan kasasi juga sebagai respons atas vonis terbaru yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Galih menyebut bahwa keputusan untuk mengajukan kasasi merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Ia berpendapat bahwa putusan banding yang diperolehnya belum mencerminkan keadilan.
"Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi," ujar Galih.
Menurut Galih, kliennya akan berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum hingga tahap akhir. Ia juga menyebut bahwa Nikita telah mempertimbangkan dengan matang langkah-langkah yang diambilnya.
"Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.
Diakui Galih, Nikita optimis bisa bebas setelah mengajukan kasasi. Meski begitu, Nikita juga mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
"Intinya, Nikita berjuang keras. Poin akhirnya memang dia ingin bebas," kata Galih soal Nikita Mirzani yang mengajukan kasasi.
"Dengan mengajukan kasasi ini, otomatis kami sudah siap 100 persen, apa pun risikonya nanti," tegasnya.
Melansir Kompas.com, tim kuasa hukum Nikita kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Dalam dokumen memori kasasi tersebut akan dilampirkan poin-poin keberatan dan argumen hukum untuk mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," jelas Galih.
Selain itu, Nikita sudah mempersiapkan rencana cadangan jika kasasinya ditolak. Galih menyebut bahwa Nikita akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya.
Selain kasus pidana, kini ibu tiga anak itu juga tengah menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Galih yakin bahwa jalannya kasus pidana tidak akan mempengaruhi jalannya sidang perdata.
"Berbeda pidana, berbeda juga dengan PMH. Tidak ada nanti kaitannya sampai ke sana," pungkas Galih.
Seperti diketahui, sebelum dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Nikita sempat dihukum 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Merasa tidak puas, Nikita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, banding Nikita ditolak dan ia dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar