Besaran UMK di 27 Kabupaten dan Kota Jawa Barat

Besaran UMK di 27 Kabupaten dan Kota Jawa Barat

Penetapan Kenaikan UMP Tahun 2026 di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sesuai rekomendasi masing-masing daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 mencapai 5,77 persen. Dengan demikian, besaran UMP Jawa Barat pada 2026 menjadi Rp 2.317.601, meningkat dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.191.238.

Penetapan kenaikan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kepentingan dan kesejahteraan buruh serta keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah juga menjalankan pendekatan jalan tengah dalam menentukan besaran UMP tersebut.

Namun, untuk UMK, Pemprov Jabar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan disahkan. Hal ini dilakukan karena setiap kabupaten/kota memiliki rekomendasi sendiri terkait besaran upah minimumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa keputusan penetapan UMK 2026 mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah tanpa adanya perubahan dari Pemprov Jabar.

Rincian Besaran UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

Berikut adalah rincian besaran UMK masing-masing daerah di Jawa Barat untuk tahun 2026:

  • UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
  • UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
  • UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp5.938.885
  • UMK Kabupaten Purwakarta 2026: Rp5.052.856
  • UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
  • UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662
  • UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203
  • UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769
  • UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
  • UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
  • UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807
  • UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678
  • UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568
  • UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428
  • UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
  • UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
  • UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
  • UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646
  • UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
  • UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368
  • UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
  • UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874
  • UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227
  • UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
  • UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250
  • UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09

Rincian lengkap besaran UMK 2026 akan diumumkan melalui keputusan gubernur. Setiap kabupaten/kota akan menerima pengumuman resmi mengenai besaran upah minimum mereka. Pemprov Jabar menegaskan bahwa penentuan UMK 2026 tetap mengacu pada rekomendasi yang diajukan oleh masing-masing daerah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan