Besaran UMK Sumedang dan Garut 2026, Naik Berapa Persen?

Besaran UMK Sumedang dan Garut 2026, Naik Berapa Persen?

Penetapan UMP 2026 di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kenaikan tersebut mencapai 5,77 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah. Dengan demikian, setiap wilayah memiliki penyesuaian yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Besaran nominal UMP 2026 di Jawa Barat ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik sebesar Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238. Hal ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai faktor, termasuk kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

UMK di Kabupaten Garut dan Sumedang

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Priangan Timur, terdapat beberapa informasi penting terkait UMK 2026. Salah satunya adalah UMK di Kabupaten Garut. Berdasarkan data, UMK Garut pada tahun 2026 naik menjadi Rp 2.472.227, meningkat dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.328.555.

Selain itu, UMK di Kabupaten Sumedang juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2026, UMK Sumedang mencapai Rp 3.949.855, naik dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 3.732.088,02. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja serta menjaga stabilitas perekonomian di wilayah tersebut.

Daftar UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur

Berikut adalah daftar UMK 2026 di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Priangan Timur:

  • UMK 2025 Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855,36
  • UMK 2025 Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  • UMK 2025 Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  • UMK 2025 Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  • UMK 2025 Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643,46
  • UMK 2025 Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  • UMK 2025 Kota Banjar: Rp 2.361.777,09

Penetapan UMK 2026 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan pengusaha di Jawa Barat. Meskipun ada perbedaan besaran antar daerah, semua penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan