Bingung Hukum Ucapan Natal? 3 Rekomendasi MUI untuk Warga dan Pejabat

Bingung Hukum Ucapan Natal? 3 Rekomendasi MUI untuk Warga dan Pejabat

Pendapat MUI Mengenai Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Perayaan Natal menjadi momen penting bagi umat Kristiani yang diperingati setiap tanggal 25 Desember. Di Indonesia, masyarakat terdiri dari berbagai agama, suku, dan budaya. Hal ini membuat isu seputar hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani sering menjadi bahan perbincangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan berbeda dari para ulama terkait ucapan selamat Natal. Ada yang melarangnya, dan ada pula yang membolehkannya. Berikut penjelasan lengkapnya:

Ulama yang Melarang Ucapan Selamat Natal

Beberapa ulama berpendapat bahwa perayaan hari besar agama lain atau non-muslim tidak termasuk momen yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam. Maka dari itu, keterlibatan umat Islam dalam tradisi tersebut, termasuk memberikan ucapan selamat, dinilai tidak perlu.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah menjelaskan bahwa ucapan selamat yang menggunakan simbol atau syiar khusus kekufuran disepakati ulama sebagai perbuatan haram, seperti mengucapkan selamat hari raya atau ibadah agama non-muslim.

Dalam perspektif Islam, keterlibatan umat Islam dalam hari raya non-muslim tanpa sikap mengingkari dianggap sebagai bentuk kerelaan terhadap kemungkaran tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat mendatangkan murka Allah yang menimpa semua orang yang terlibat.

Selain itu, dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, MUI menegaskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Begitu pun dengan mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut tersebut juga dinyatakan haram.

Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal

Beberapa ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Nasr Farid Washil, hingga Majelis Fatwa Eropa dan Majelis Fatwa Mesir, termasuk yang membolehkan ucapan selamat Natal.

Landasan yang digunakan adalah firman Allah SWT di surah Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Berdasarkan pemahaman ini, memberikan ucapan selamat Natal dipandang sebagai bagian dari sikap kebaikan kepada non-muslim yang hidup damai sehingga dianggap boleh dilakukan.

Pandangan MUI Terkait Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Dari sini dapat diketahui bahwa MUI hanya memberikan gambaran bahwa terdapat dua pendapat ulama yang berbeda, dan perbedaan ini harus disikapi dengan bijak.

Dalam hal ini, MUI memberikan catatan penting: - Seorang muslim yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dapat menentukan sendiri hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani, apakah memilih pendapat yang membolehkan atau yang melarang, sesuai dengan dalil yang diyakininya. - Bagi muslim yang pengetahuannya terbatas, dianjurkan untuk memilih sikap yang lebih aman dan penuh kehati-hatian, yakni tidak mengucapkan selamat Natal. Namun, dianjurkan pula untuk tetap menjaga sikap saling menghormati dalam bingkai ukhuwah basyariyah. - Seorang muslim yang memegang jabatan publik (presiden, gubernur, bupati, camat, atau kepala desa), dinilai lebih bijak apabila pada momentum perayaan Natal menyampaikan ucapan selamat kepada warga Nasrani selama dianggap perlu dan sesuai situasi.

Cara Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Sebagai bentuk kehati-hatian, umat Islam memang dianjurkan untuk tidak memberikan ucapan selamat Natal, tapi tetap wajib menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama.

Artinya, umat Islam tetap berkewajiban menjaga sopan santun, saling menghormati, dan menjaga hubungan baik dengan umat agama lain.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebagian ulama masih membolehkan memberikan ucapan Natal kepada non-muslim. Jika memilih mengucapkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak bertentangan dengan akidah agama.

Cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam sebaiknya menganut prinsip berikut: - Diucapkan demi menghindari keburukan (misalnya berada di lingkungan atau situasi yang dirasa perlu mengucapkan selamat Natal demi menjaga hubungan baik, atau dikhawatirkan dapat terjadi hal buruk jika tidak mengucapkan) - Tidak menggunakan lafaz atau simbol keagamaan yang mengandung pengakuan terhadap akidah agama lain. - Fokus pada nilai kemanusiaan, seperti doa kebaikan, kedamaian, dan hubungan sosial yang harmonis. - Tidak menyebut unsur agama, seperti Natal atau kelahiran Yesus. - Ucapan diberikan sebatas dengan niat menjaga keharmonisan atau mempererat tali silaturahmi, bukan untuk mengimani kepercayaan agama lain.

Pengganti Ucapan Selamat Natal dalam Islam

Tidak memberikan ucapan Natal bukan berarti membenci. Tidak mengucapkan selamat Natal juga bukan berarti tidak boleh mendoakan kebaikan.

Umat Islam tetap boleh memberikan ucapan berisi doa-doa baik kepada umat agama lain sebagai bentuk menjaga ukhuwah basyariyah atau persaudaraan kemanusiaan.

Sebagai wujud toleransi sekaligus bentuk kehati-hatian, umat Islam bisa memberikan ucapan bernada positif tanpa menyinggung perayaan Natal. Contoh ucapan untuk mendoakan kebaikan kepada umat Kristiani: - “Semoga damai dan kebaikan selalu menyertai Anda dan keluarga.” - “Semoga hari-hari Anda dipenuhi kebahagiaan dan ketenteraman.” - “Semoga Anda selalu diberi kesehatan dan kedamaian.”

Ucapan-ucapan tersebut tidak menyebut Natal secara teologis, tapi tetap menjaga etika sosial dan penghormatan antarumat beragama.

Demikian cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan pandangan MUI terkait masalah ini. Perbedaan pendapat di kalangan ulama hendaknya disikapi dengan bijak dan saling menghormati, tanpa saling menyalahkan atau menjatuhkan. Setiap muslim dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan ilmu dan kondisi masing-masing, dengan tetap menjaga akidah serta menjunjung tinggi nilai toleransi, adab, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan