
DENPASAR, berita
- Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama Bonnie Blue (26), bersama seorang teman pria senegaranya, Jakson Liam Andrew (23), dihukum karena terbukti melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 200.000 subsider satu bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa di hadapan para terdakwa dan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Badung di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Menurut putusan hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar aturan karena menggunakan mobil pikap bertuliskan "Bang Bus Bonnie Blue" tanpa izin sesuai peruntukannya. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat 4 huruf a, b, dan c sebagaimana dimaksud UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana.
"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan denda sebesar Rp 200.000, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, barang bukti satu unit mobil pikap biru bernomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada terdakwa Bonnie Blue. Para terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Dalam persidangan, putusan ini langsung dibacakan setelah mendengar dakwaan dari penyidik, keterangan saksi, dan ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Kepada hakim, para terdakwa mengaku mereka tidak mengetahui aturan lalu lintas dan angkutan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Dalam dakwaan penyidik disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi di Jalan Tambak Bayuh, Perenenen, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada 14 November 2025. Namun, polisi baru mengetahui keberadaan mereka setelah melihat unggahan di media sosial Instagram milik Bonnie Blue.
Dalam unggahan tersebut, terlihat para terdakwa mengendarai mobil pikap dan mengangkut wisatawan asing secara berulang. Setelah mengetahui hal tersebut, petugas mengamankan terlapor dan pemilik kendaraan untuk dibawa ke kantor polres Badung.
Sebelumnya, Bonnie Blue dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti:
1 botol pelumas
22 buah kondom dan 3 kotak kondom
2 buah mainan seks
2 tablet pil viagra
3 buah kantong PCR Tube
9 baju bertuliskan "Schoolies Bonnie Blue"
9 tali kalung warna pink
3 buah flasdisk
sejumlah kamera
15 masker kain
* satu unit mobil pikap biru bernomor polisi DK 8109 SX
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi. Sedangkan Bonnie Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.
Belakangan, polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat oleh Bonnie Blue dan tiga pria WNA tersebut. Kesimpulan ini didapat setelah memeriksa 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI, termasuk keterangan ahli pidana.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan join investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, pihak Imigrasi memastikan bahwa Bonnie Blue bersama tiga pria WNA akan dideportasi dan masuk daftar penangkalan karena melanggar izin tinggal di Bali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar