
Mantan Bupati Bangka Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Justiar Noer terseret dalam pusaran kasus penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar. Justiar Noer dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk mempercepat proses penerbitan legalitas lahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang senilai Rp45,964 miliar diterima oleh JN sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektar untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.
Rincian Penerimaan Uang
Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer. Berikut rincian penerimaan uang:
- Pada tanggal 30 September 2020, JN menerima uang sebesar Rp3 miliar.
- Pada tanggal 1 Oktober 2020, JN menerima uang sebesar Rp3 miliar.
- Pada tanggal 2 Oktober 2020, JN menerima uang sebesar Rp3 miliar.
- Pada hari yang sama, JN kembali menerima uang sebesar Rp5 miliar.
- Pembayaran terus berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima uang sebesar Rp4,862 miliar.
Total keseluruhan uang yang diterima mencapai Rp45,964 miliar. Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT serta perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM.
Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen SP3AT yang diterbitkan oleh tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif.
Proses Penerbitan SP3AT yang Tidak Sah
Menurut Sabrul Iman, penerbitan SP3AT harus ada usulan dari desa. Namun, penerbitan SP3AT tersebut tidak ada pengusulan dari warga sehingga kepala desa menolak. Alur peristiwa bermula ketika tersangka Justiar Noer memperoleh informasi soal rencana pengembangan tambak udang. Ia kemudian mengajak saksi JM dan mengarahkan untuk bertemu almarhum Firmansyah alias Arman, serta meminta JM mengecek lokasi lahan dengan bantuan camat.
Setelah melihat lahan tersebut, kepala desa setempat justru menolak karena dokumen SP3AT yang disodorkan camat muncul tanpa ada usulan resmi dari desa. Meski ditolak, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun, saat JM hendak mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka.
Setelah JM mengecek kembali ke kantor camat, pasca pergantian camat diketahui bahwa dokumen SP3AT itu tidak teregister. Semua pihak yang menandatangani SP3AT tersebut menyatakan bukan tanda tangan mereka.
Penahanan di Lapas Pangkalpinang
Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.
Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka.
Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.
Kedua tersangka ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar