Bisnis Live TikTok Adu Ikan Cupang Pasutri Prabumulih Raup Rp60 Juta, Ditangkap Polisi

Bisnis Live TikTok Adu Ikan Cupang Pasutri Prabumulih Raup Rp60 Juta, Ditangkap Polisi

Penangkapan Pasangan Suami Istri yang Menggelar Judi Online Adu Ikan Cupang

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap pasangan suami istri dari Kota Prabumulih yang menjalankan bisnis judi online melalui siaran langsung TikTok. Kedua pelaku, yaitu F (39) dan W (32), diamankan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Modus perjudian yang dilakukan oleh kedua pelaku tergolong unik karena menggunakan pertandingan ikan cupang sebagai media taruhan. Hal ini menjadi hal baru bagi aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari patroli siber tentang adanya live pertarungan ikan cupang.

Cara Kerja Perjudian Adu Ikan Cupang

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ikan yang diadu. Peserta atau penonton dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal 50c hingga 100c. Nilai taruhan tersebut setara dengan uang nyata, di mana 50c setara dengan Rp 50 ribu dan 100c setara dengan Rp 100 ribu.

Pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari setiap penonton yang memasang taruhan. Nilai taruhan dalam siaran langsung adu ikan cupang tersebut berkisar antara Rp 50 ribu hingga mencapai Rp 7 juta. Dalam satu hari, pelaku bisa melakukan 1 hingga 3 kali live streaming.

Peran Masing-Masing Pelaku

F bertugas mengadu ikan cupang, sedangkan W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan peserta. Keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta. Setiap minggu, mereka mampu meraih pendapatan sebesar Rp 5 juta.

Barang Bukti yang Disita

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti seperti akuarium, toples, akun TikTok milik pelaku, wadah ikan cupang, serta kertas catatan peserta adu ikan cupang.

Tindakan Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan