Bisnis TikTok Adu Ikan Cupang Raup Rp60 Juta, Pasutri di Prabumulih Diciduk Polisi

Bisnis TikTok Adu Ikan Cupang Raup Rp60 Juta, Pasutri di Prabumulih Diciduk Polisi

Penangkapan Pasangan Suami Istri yang Menggelar Judi Online Adu Ikan Cupang

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pasangan suami istri warga Kota Prabumulih yang menjalankan bisnis judi online melalui siaran langsung di aplikasi TikTok. Bisnis ini dilakukan dengan memanfaatkan pertandingan ikan cupang sebagai media taruhan, yang tergolong unik dan menarik perhatian masyarakat.

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ikan yang diadu. Peserta atau penonton dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal 50c hingga 100c. Nilai taruhan tersebut setara dengan uang tunai, di mana 50c setara dengan Rp 50 ribu dan 100c setara dengan Rp 100 ribu. Pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari setiap penonton yang memasang taruhan.

Kedua pelaku, yaitu F (39) dan W (32), diamankan saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Menurut AKBP Dwi Utomo, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, modus perjudian ini tergolong unik karena menggunakan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan. Informasi tentang aktivitas ini diperoleh melalui patroli siber yang menemukan adanya live pertarungan ikan cupang.

Cara Operasional Judi Adu Ikan Cupang

Peran masing-masing pelaku dalam bisnis ini sangat jelas. F bertugas mengadu ikan cupang, sementara W bertindak sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan peserta. Keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta. Setiap pekannya, mereka bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 5 juta.

Dalam satu hari, pelaku melakukan siaran langsung antara 1 hingga 3 kali. Perputaran uang dalam setiap live bisa mencapai Rp 7 juta, dengan pelaku mengambil untung 10 persen dari nilai taruhan penonton. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis ini memiliki skala yang cukup besar dan terstruktur.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan aktivitas judi ini. Barang bukti tersebut antara lain akuarium, toples, akun TikTok pelaku, wadah ikan cupang, serta kertas catatan peserta adu ikan cupang. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan Hukum yang Diterima

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tindakan hukum ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Kesimpulan

Bisnis judi online melalui live TikTok adu ikan cupang yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini menunjukkan inovasi yang tidak biasa dalam dunia perjudian. Namun, meskipun modusnya unik, tindakan yang dilakukan tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Keberhasilan penangkapan ini menjadi contoh bagaimana pihak berwajib dapat bekerja sama dengan lembaga siber untuk mengatasi masalah perjudian secara efektif.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan