BKPSDMAD Sambas: Persiapkan SKCK dan SKD untuk Pendaftaran PPPK Paruh Waktu

BKPSDMAD Sambas: Persiapkan SKCK dan SKD untuk Pendaftaran PPPK Paruh Waktu

Percepatan Proses Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas

BKPSDMAD Kabupaten Sambas mengambil langkah cepat dalam menuntaskan proses pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada kendala dalam pengangkatan para calon pegawai tersebut.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Hendra, meminta seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera mempersiapkan dua dokumen kunci, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Dokter (SKD). Informasi ini disampaikan secara langsung melalui grup WhatsApp kepegawaian agar semua peserta dapat segera memenuhi persyaratan administratif.

"Kita menyampaikan informasi kepada teman-teman kita untuk mempersiapkan dokumen baik untuk SKCK dan SKD. Tadi juga ada koordinasi dari Polres bahwa Sabtu Minggu juga buka untuk pembuatan SKCK. Konfirmasi juga terkait SKCK itu ada yang biasa dan ada yang digital, dan itu tidak sama," ujar Hendra.

Pemberitahuan lebih awal ini bertujuan membendung penumpukan peserta dalam pengurusan administrasi vital tersebut. Dokumen SKCK dan SKD merupakan kelengkapan administrasi penting untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, setiap calon harus memastikan dokumen-dokumen ini sudah lengkap dan valid.

Meskipun saat ini BKPSDMAD masih berpegangan pada jadwal yang ditetapkan, Hendra berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat memberikan perpanjangan waktu jika diperlukan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu surat perpanjangan resmi dari BKN.

"Untuk sementara pertama kita mengantisipasi saja sekiranya nanti tanggal 15 itu memang terakhir, jadi peserta itu kan sudah siap semua. Mudah-mudahan kita diberi waktu tersendiri untuk perpanjangan," tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran BKN, berikut adalah penyesuaian jadwal yang harus diperhatikan oleh calon PPPK Paruh Waktu Sambas:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Sampai dengan tanggal 15 Desember 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: Sampai dengan tanggal 20 Desember 2025.
  • Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: Sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.

Hendra juga meminta para Pengelola Kepegawaian di masing-masing unit kerja untuk aktif menginformasikan kepada calon PPPK Paruh Waktu agar segera mengurus administrasi SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter mulai dari sekarang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan