Penangkapan Tiga Bandar Narkoba di Kabupaten Bangka Selatan
Pada hari Kamis (11/12/2025) sore, suasana tegang terjadi di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok dan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, salah satu target mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Akhirnya, tim BNN memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan tindakan tersebut. Hasil dari penggerebekan ini adalah penangkapan tiga orang buruh tambang timah yang juga diketahui sebagai bandar dan pengedar narkoba.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan Toboali. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki inisial RZH alias GG (38), FLH (24), dan TF (31). Mereka berasal dari Kelurahan Teladan dan Desa Rindik.
Ketiganya merupakan pekerja buruh tambang timah, ujar Eko Kristianto.
Penyebab Penggerebekan
Eko Kristianto menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat setempat. Rumah dan pondok yang ada di Jalan Air Benar sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Tanpa menunggu lama, petugas dari BNN Kabupaten Bangka Selatan dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ketiganya berhasil diamankan di lokasi pondok yang diduga menjadi tempat penyimpanan, transaksi, dan distribusi sabu untuk wilayah Toboali. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 36,52 gram dan ekstasi sebanyak 4,5 butir dengan berat bruto 2,41 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika yang memperkuat dugaan kegiatan peredaran.
Barang bukti yang disita antara lain lima unit handphone, uang tunai Rp8.525.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tiga timbangan digital, serta buku catatan penjualan. Barang bukti lainnya termasuk tas hitam bercorak kotak, tempat minyak rambut merek Gatsby yang digunakan untuk menyimpan sabu. Lalu, dua tempat minyak rambut lainnya, serta ember plastik biru yang dipakai menyembunyikan paket narkoba.

Keterlibatan Pelaku Residivis
Eko Kristianto mengungkapkan bahwa pelaku inisial GG merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru keluar tahun 2023. Saat ini, perannya sebagai bandar narkoba.
Ia mengatakan penggerebekan berlangsung cukup dramatis. Salah satu target yang berada di lokasi sempat melarikan diri dan melakukan tindakan yang membahayakan petugas. Akhirnya, tim mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan. Prosedur tersebut dilakukan sesuai standar operasi, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang berusaha kabur atau menimbulkan ancaman.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pelaku yang juga merupakan bandar bernama Bulet berhasil melarikan diri. Saat ini, Bulet telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut. Ia meyakini tiga orang yang ditangkap ini bukan pemain tunggal. Mereka diduga bagian dari mata rantai distribusi yang dikendalikan oleh bandar besar. Keberadaan Bulet hingga kini masih dalam pencarian, BNN telah berkoordinasi dengan Kodim 0432/Bangka Selatan serta Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengejaran.
Langkah Selanjutnya
Eko Kristianto menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti, langsung dibawa ke kantor BNNP Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan intensif. BNNP Babel kini memperluas penelusuran dengan memburu bandar utama dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut memasok barang dalam jumlah lebih besar.
Mereka kita bawa untuk didalami perannya masing-masing. Kami ingin mengetahui sejauh mana hubungan mereka dengan Bulet dan jaringan lainnya, jelas Eko Kristianto.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar