Bocoran UMK Ciayumajakuning 2026 Naik 10,5 Persen, Tertinggi Rp 3 Juta di Indramayu

Bocoran UMK Ciayumajakuning 2026 Naik 10,5 Persen, Tertinggi Rp 3 Juta di Indramayu

Isu Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 yang Sedang Dibahas Pemerintah

Kalangan pekerja di Indonesia kini tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Isu ini sedang dibahas oleh pemerintah, terutama dalam penyusunan formula baru untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyampaikan beberapa penjelasan mengenai rencana kenaikan tersebut.

Pemerintah sendiri masih belum dapat memastikan apakah UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa kajian yang masih harus dilakukan sebelum keputusan akhir diambil. Namun, dari pihak buruh, terdapat usulan kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang mencapai 6,5 persen secara nasional.

“Besaran UMP 2026 sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh),” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025). Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku di seluruh daerah, termasuk Jawa Barat (Jabar), salah satu provinsi dengan UMP yang paling diperhatikan.

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan UMP yang paling diminati, setelah daerah besar seperti Tangerang dan Jakarta. Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah Priangan, termasuk daerah-daerah di Ciayumajakuning.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Beberapa daerah di Ciayumajakuning diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen:

  1. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
  2. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
  3. Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
  4. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
  5. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517

Aturan Baru untuk Pengaturan UMP 2026

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah sedang mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Dalam aturan ini, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini pertama kali dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.

“Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Proses Penyusunan UMP 2026

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok. Meski direncanakan beberapa waktu ke depan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha. “Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” kata Menaker.

Mengenai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan