
Perumahan Syariah: Apakah Aturan Hukum Islam Boleh Diterapkan di Lingkungan Perumahan?
Perumahan dengan label "Syariah" kini semakin marak di berbagai kota di Indonesia. Mulai dari desain bangunan hingga konsep lingkungan, semuanya terasa bernuansa islami. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah pengelola atau penghuni perumahan diperbolehkan menciptakan dan menerapkan aturan sendiri yang berlandaskan hukum Islam di lingkungannya?
Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas dari sisi hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Perumahan Syariah dalam Undang-Undang?
Jika kita melihat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (yang telah diubah melalui Perppu Cipta Kerja), istilah "Perumahan Syariah" tidak secara spesifik dikenal sebagai kategori hukum. Istilah syariah justru muncul dalam konteks Sistem Pembiayaan.
Pasal 121 beleid tersebut menjelaskan bahwa sistem pembiayaan perumahan bisa dilakukan melalui prinsip konvensional maupun prinsip syariah (perbankan berdasarkan fatwa lembaga berwenang). Secara legal, label syariah lebih merujuk pada cara kamu mencicil rumah, bukan pada kedaulatan hukum di dalam komplek tersebut.
Bolehkah Membuat Aturan Hukum Islam Sendiri?
Banyak warga bertanya, apakah pengurus RT/RW atau pengembang boleh menerapkan hukum Islam sebagai aturan warga? Jawabannya: Secara formal, tidak bisa.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Indonesia memiliki hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas (UUD 1945 hingga Perda). Peraturan perumahan tidak termasuk dalam daftar peraturan yang diakui secara nasional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik luas jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Artinya, pengelola perumahan tidak berwenang menciptakan hukum sendiri yang bersifat memaksa atau memberikan sanksi layaknya lembaga negara.
Waspada Soal Sanksi Pidana
Salah satu hal yang perlu diketahui adalah soal hukuman. Materi muatan pidana (seperti denda uang atau kurungan) hanya boleh dimuat dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda). Peraturan perumahan sama sekali tidak boleh mengandung sanksi pidana. Jika ada aturan internal yang melanggar hak asasi atau kebebasan orang lain, penghuni berhak melakukan gugatan karena setiap orang berhak menempati rumah dalam lingkungan yang aman dan teratur.
Pengecualian di Wilayah Aceh
Penerapan hukum syariah dalam hukum positif memang dimungkinkan, namun secara spesifik diatur untuk wilayah Aceh. Melalui UU Pemerintahan Aceh, daerah berjuluk Serambi Mekkah ini memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan Syariat Islam, mulai dari aqidah, muamalah, hingga jinayah (hukum pidana). Di luar wilayah dengan keistimewaan tersebut, hukum yang berlaku tetaplah hukum nasional yang bersifat umum.
Kesimpulan
Menerapkan nilai-nilai islami seperti menjaga kebersihan, ketertiban, dan kerukunan (yang juga diwajibkan dalam Pasal 50 UU 1/2011) di lingkungan perumahan tentu sangat baik. Namun, secara legalitas, peraturan perumahan tidak bisa berdiri sendiri sebagai sistem hukum yang sejajar dengan hukum negara.
Jadi, pastikan aturan di lingkunganmu tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ya!
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar