Bonnie Blue, Bintang Film Dewasa Inggris Dideportasi Malam Ini dari Ngurah Rai

Bonnie Blue, Bintang Film Dewasa Inggris Dideportasi Malam Ini dari Ngurah Rai

Pemulangan Bonnie Blue dan Rekan-rekannya dari Bali

Pada malam hari tanggal 13 Desember 2025 pukul 00:30, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali melakukan tindakan pendeportasian terhadap Bonnie Blue, seorang bintang film dewasa asal Inggris bersama dengan tiga rekan lainnya. Tindakan ini dilakukan setelah mereka dinyatakan melanggar izin tinggal di Indonesia.

Menurut informasi yang diberikan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, Bonnie Blue akan dipulangkan ke London, Inggris, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 yang berangkat pada pukul 00:30 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR003 pukul 07:40 (Doha-London). Ia akan menaiki pesawat yang sama dengan dua rekannya, yaitu Liam Andrew Jackson dan Issac Nabiel Lennon. Sementara itu, Julian James Tenison Woods akan dipulangkan melalui Batik Air Malaysia OD0157 dengan penerbangan pukul 22:10 WITA (Denpasar-Brisbane).

Tindakan tegas ini telah diumumkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Winarko, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis kemarin. Ia menjelaskan bahwa keempat orang tersebut telah melanggar peraturan izin tinggal di Indonesia. Selain itu, mereka juga akan dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Meski pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti bahwa keempatnya membuat konten porno di Bali, pihak Imigrasi tetap memutuskan untuk mendeportasi dan mencekal mereka. Menurut Winarko, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

Sidang Tipiring yang Diikuti Bonnie Blue

Pada hari yang sama, Jumat 12 Desember 2025, Bonnie Blue menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan. Ia harus membayar denda sebesar Rp200 ribu.

Dalam persidangan, Bonnie Blue dan rekan satu timnya, Liam Andrew Jackson, mengakui kesalahan mereka. Vonis hakim PN Denpasar, Ketut Somanasa, menyatakan bahwa keduanya dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu dengan ancaman pidana kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayar. Mereka juga dikenakan biaya perkara sejumlah Rp2.000.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C, karena menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten, padahal kendaraan tersebut dikategorikan sebagai mobil angkutan barang. Mobil Suzuki pick-up warna biru dengan nomor polisi DK 8109 SX yang digunakan untuk konten tersebut diketahui merupakan milik Bonnie Blue.

Penjelasan Saksi Ahli

Saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, I Wayan Dariana, menjelaskan bahwa mobil pick-up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, karena geografisnya masih terjangkau kendaraan berpenumpang. Ia menegaskan bahwa mobil yang digunakan termasuk dalam kategori mobil angkutan barang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun saksi pelapor dari Polres Badung hanya mengetahui pelanggaran tersebut dari media sosial TikTok, hasil penyelidikan memastikan adanya pelanggaran tersebut. Kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya.

Sebelumnya, Bonnie Blue dan ketiga rekan dari Inggris dan Australia juga sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan