Bonnie Blue Dihukum Rp200 Ribu, Hakim Putuskan Bersalah

Bonnie Blue Dihukum Rp200 Ribu, Hakim Putuskan Bersalah

Kasus Pengemudi dan Penumpang Mobil Pikap di Denpasar

Pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025), seorang artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) yang akrab disapa Bonnie Blue, bersama rekannya Jackson Liam Andrew, inisial LAJ, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu.

Bonnie Blue dan Liam dinyatakan melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, Liam terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan mengendarai mobil pikap bak terbuka tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. Ia hanya memiliki SIM dari negaranya, Inggris, dan tidak memiliki SIM internasional.

Sementara itu, Bonnie Blue dinyatakan bersalah karena membiarkan banyak orang menaiki mobil tersebut. Mobil pikap yang digunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang, sehingga tindakan tersebut melanggar peraturan lalu lintas.

Hakim tunggal Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu kepada keduanya. Jika denda tidak dibayar, maka keduanya akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp2 ribu.

Seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap yang dibeli Bonnie Blue untuk digunakan sebagai properti konten, dikembalikan kepada yang bersangkutan. "Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger," ujar Hakim Ketut Somanasa.

Dalam sidang tersebut, hadir Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, I Wayan Dariana, sebagai saksi. Sementara itu, saksi sekaligus pelapor, Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra, turut dihadirkan.

Hakim Ketut Somanasa menyampaikan bahwa tidak ada hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa. Sebaliknya, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Pelaku: Tia Emma Billinger (Bonnie Blue) dan Jackson Liam Andrew (LAJ)
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C
  • Hukuman: Denda sebesar Rp200 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayar
  • Barang Bukti: STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Bonnie Blue
  • Saksi: Kepala Bidang Angkutan Dishub Badung dan Kanit Turjawali Polres Badung

Peran Pihak Terkait

Dalam proses hukum ini, pihak-pihak yang terlibat seperti Dinas Perhubungan dan Polres Badung memainkan peran penting. Mereka bertugas sebagai saksi dan pelapor untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Badung, I Wayan Dariana, hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Ia memberikan keterangan terkait pengawasan lalu lintas dan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra, bertindak sebagai pelapor. Ia menyampaikan laporan resmi mengenai kejadian yang terjadi dan mendampingi proses hukum yang dilakukan oleh pengadilan.

Kesimpulan

Sidang Tipiring ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan denda yang diberikan, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku lalu lintas agar lebih waspada dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan