Bonnie Blue Minta Maaf di Persidangan PN Denpasar


berita
- Aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Bonnie Blue dan rekannya Jackson Liam Andrew dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jackson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger dengan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu," ujar Hakim I Ketut Somanasa dalam sidang di PN Denpasar.

Hakim menyatakan bahwa Bonnie Blue terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan, sesuai dengan Pasal 303 juncto Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim Somanasa menegaskan bahwa terdakwa Jackson Liam Andrew dan Tia Emma Billinger terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan dakwaan Jaksa.

Selain itu, hakim juga meminta STNK mobil Suzuki pikap warna biru milik Bonnie Blue dikembalikan.
Selama proses persidangan, ekspresi Bonnie Blue dan teman prianya tampak tenang. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Sebelumnya, Polres Badung mengamankan 18 orang Warga Negara Asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain tiga USB, satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, dua pil viagra, dua kantong PCR tube berukuran 5 ml, 19 kaus bertuliskan School Bonnie Blue, serta satu BPKB dan STNK mobil pikap biru yang digunakan dalam aktivitas mereka.

Setelah diperiksa, polisi menyatakan tidak menemukan adanya dugaan tindakan pornografi. Namun, Bonnie Blue diduga melanggar lalu lintas dan menyalahi izin tinggal.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung menarik sementara paspor artis film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena melanggar izin keimigrasian.
Imigrasi telah memberikan surat tanda penerimaan kepada TEB dan tiga orang pria lainnya asal Inggris dan Australia selaku rekan TEB.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap TEB dan tiga orang rekan lainnya berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan