Ringkasan Berita: Video Penangkapan Bonnie Blue Viral, Tapi Menyesatkan
Beberapa waktu lalu, jagat media sosial Indonesia dihebohkan oleh kabar penangkapan Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris. Ia disebut-sebut diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi yang dianggap menghina bendera Merah Putih. Kabar ini dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi emosional publik.
Pasalnya, nama Bonnie Blue sebelumnya sudah lebih dulu menuai kecaman setelah aksinya yang dinilai melecehkan simbol negara Indonesia. Sebuah video yang beredar menampilkan Bonnie Blue berjalan diapit polisi dengan kedua tangan diborgol. Rekaman itu langsung viral dan ramai diperbincangkan warganet.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah @updaterusid. Dalam narasi unggahannya, disebutkan bahwa penangkapan itu terjadi tak lama setelah Bonnie melakukan tindakan kontroversial terhadap bendera Merah Putih. "Bonnie Blue, sosok yang sempat viral karena aksi melecehkan bendera Merah Putih kini terekam ditangkap polisi Inggris," kata si pengunggah video.
Dalam narasi yang beredar, Bonnie disebut meludahi, menyeret, hingga menginjak-injak bendera Merah Putih sebelum akhirnya ditangkap aparat. Netizen Indonesia Sempat Bersorak. Menyusul viralnya video tersebut, banyak netizen Indonesia meluapkan rasa puas dan lega. Mereka mengira aksi Bonnie Blue yang dinilai telah mencederai harga diri bangsa akhirnya berujung pada proses hukum.
Unggahan demi unggahan bermunculan, memperlihatkan dukungan warganet atas dugaan penangkapan tersebut. Namun, di tengah euforia itu, sebuah fakta mengejutkan perlahan terungkap.

Fakta Terungkap: Video Ternyata Lama
Kebenaran video viral itu akhirnya diluruskan oleh aktivis sosial Niluh Djelantik. Ia menyampaikan bahwa video yang diklaim sebagai momen penangkapan Bonnie Blue akibat penghinaan terhadap bendera Merah Putih ternyata tidak sesuai fakta. Menurut Niluh, video tersebut merupakan rekaman lama yang diambil jauh sebelum Bonnie Blue datang ke Bali dan terlibat dalam polemik penghinaan simbol negara Indonesia.
"Selamat malam. Menginformasikan bahwa video ini adalah video lama. Terima kasih," kata Niluh. Pernyataan ini sontak mematahkan narasi yang telanjur dipercaya banyak orang.
Kenyataan Pahit: Bonnie Blue Masih Bebas
Fakta tersebut membuat banyak netizen terkejut dan kecewa. Artinya, hingga saat ini, Bonnie Blue belum benar-benar ditangkap atas aksinya menghina bendera Merah Putih dan masih berkeliaran bebas. Situasi ini memunculkan rasa geram di kalangan masyarakat Indonesia, mengingat tindakan yang dilakukan Bonnie dianggap sangat melukai martabat bangsa.

Aksi Kontroversial di Depan KBRI London
Sebelumnya, Bonnie Blue dengan sadar membuat konten kontroversial yang memperlihatkan dirinya menyeret, meludahi, dan menginjak-injak bendera Merah Putih. Aksi itu dilakukan secara terbuka di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Video tersebut langsung menuai kecaman keras dari publik Indonesia. Banyak pihak menilai perbuatannya tidak dapat ditoleransi karena menyangkut penghinaan terhadap lambang negara.
KBRI London Turun Tangan
Sebagai respons atas kegaduhan yang terjadi, KBRI London dilaporkan telah mengadukan kasus Bonnie Blue kepada pemerintah Inggris. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan resmi atas tindakan yang dianggap melecehkan simbol negara Indonesia. Hingga kini, publik masih menantikan tindak lanjut nyata dari pihak berwenang terkait kasus tersebut, sementara kemarahan dan kekecewaan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya mereda.
Deretan Kontroversi yang Membuntuti Bonnie Blue
Berikut rangkaian kontroversi yang pernah menyeret nama Bonnie Blue:
-
Diperiksa Terkait Dugaan Produksi Konten Pornografi Bonnie Blue diperiksa oleh Polres Badung atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. "Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
-
Dijatuhi Denda Pelanggaran Lalu Lintas Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas saat membuat konten menggunakan mobil pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali. "Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketut Somanasa, hakim tunggal dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025). Hakim juga memutuskan pengembalian barang bukti. "Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK-8109-SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger."
-
Penyalahgunaan Visa, Ditangkal 10 Tahun Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya tercatat dalam daftar penangkalan keimigrasian. "Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," jelas Winarko. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan: "Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video."
-
Diduga Melecehkan Bendera Merah Putih Kontroversi terbaru kembali muncul setelah video viral memperlihatkan aksi Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera Indonesia. Dalam video tersebut, Bonnie terlihat menyelipkan Bendera Merah Putih di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah. Video itu disebut dibuat setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia. Atas kejadian tersebut, KBRI London langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. "KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12/2025).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar