Penyebab Bos Terra Drone Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran
Penyebab bos Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, ditetapkan menjadi tersangka atas terjadinya kebakaran gedung kantornya di kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) telah diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 22 orang tewas akibat kebakaran yang menimpa gedung tersebut.
Michael dianggap lalai sebagai pimpinan karena tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait gedung kantor miliknya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Kantor Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Beberapa kelalaian yang dilakukan Michael antara lain:
- Tidak membuat atau memastikan penyimpanan baterai berbahaya.
- Tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Tidak melakukan pelatihan keselamatan.
- Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
- Tidak menyediakan pintu darurat.
- Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Kesimpulan ini didapat setelah penyidik melakukan penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Susatyo, kelalaian sistemik dari tersangka menjadi pemicu jatuhnya baterai dan memicu reaksi berantai.
Pasal Berlapis yang Disangkakan kepada Michael
Akibat dari kelalaian tersebut, Michael dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran. Susatyo mengatakan bahwa Michael dianggap menjadi sosok yang paling bertanggung jawab sehingga baterai di gudang penyimpanan di lantai satu gedung Terra Drone bisa terjatuh dan memicu kebakaran.
Adapun penyebab kebakaran Terra Drone adalah akibat jatuhnya baterai berkapasitas 30.000 mAh. Peristiwa itu mengakibatkan timbulnya percikan api, sehingga membuat baterai lain yang ada di lokasi terbakar. Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa dua saksi kunci.
"Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai berukuran 30.000 mAh dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, lalu jatuh. Dari sejak jatuh itu, timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut, terdapat baterai-baterai lainnya selain baterai yang rusak dan akhirnya menyambar. Sehingga seluruhnya di lantai satu terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping," katanya.
Kelalaian Terkait Penyimpanan Baterai
Berdasarkan hasil penyidikan, Terra Drone tidak memiliki SOP terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar atau flammable. Selain itu, perusahaan yang berbasis di Jepang itu tidak memiliki SOP terkait pemisahan baterai yang masih layak pakai, bekas, ataupun rusak.
"Semua (baterai) dijadikan satu (di satu tempat)" katanya. Ruang penyimpanan baterai tersebut hanya berukuran 2x2 meter dan tanpa dilengkapi ventilasi dan fireproofing. Selain itu, genset juga berada di lokasi yang sama meski menimbulkan potensi panas berlebih di ruangan tersebut.
Standar Keselamatan Gedung yang Tidak Memenuhi
Penyidik pun menyimpulkan bahwa gedung Terra Drone tidak memenuhi standar lantaran tidak dilengkapi pintu darurat, sensor asap, proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi. Meskipun gedung memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar