Botok dan Teguh AMPB, Simbol Perlawanan Warga Pati yang Menanti Sidang

Botok dan Teguh AMPB, Simbol Perlawanan Warga Pati yang Menanti Sidang

Proses Hukum yang Menjerat Dua Tokoh AMPB Memasuki Tahap Baru

Hari ini, Jumat (12/12/2025), proses hukum terhadap dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, memasuki babak baru. Penyidik Polresta Pati resmi melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Botok dan Teguh tiba di Kantor Kejari Pati sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi sehat. Puluhan massa AMPB datang mengawal perjalanan keduanya. Di depan Kantor Kejari Pati, mereka berorasi menuntut kawan mereka dibebaskan.

Proses pelimpahan ini dikawal ketat oleh personel kepolisian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, menyampaikan bahwa setelah proses pelimpahan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Terhadap para tersangka, saat ini kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pati,” jelas dia.

Botok dan Teguh disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 9 tahun penjara. Rendra menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat.

Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Kejaksaan. Dia menerangkan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan prinsip bahwa penahanan seharusnya tidak diperlukan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi.

"Pada prinsipnya, penahanan tidak diperlukan sepanjang ada jaminan bahwa tersangka tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Gulo. Dia menilai, jika tiga hal tersebut terpenuhi, tidak ada alasan kuat bagi jaksa untuk melanjutkan penahanan.

Terkait hal ini, pihaknya telah mengajukan surat permohonan resmi. “Tadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Kami berharap Pak Kajari, Pak Kasi Pidum, dan jajarannya berkenan mengabulkan permohonan tersebut,” kata dia.

Dampak Perkara di Tengah Masyarakat Pati

Gulo juga menyampaikan pandangannya mengenai dampak perkara ini di tengah masyarakat Pati. Menurut dia, kasus ini telah menyentuh hati nurani banyak warga. “Saya juga menyampaikan kepada beliau (pihak Kejari Pati) bahwa perkara ini sangat menyentuh hati nurani banyak masyarakat Pati. Mas Botok dan Mas Teguh merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Karena itu, mereka dianggap sebagai pahlawan dalam perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan di Pati,” tutur dia.

Langkah Hukum Berikutnya

Gulo menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Dia memastikan mekanisme pra-peradilan akan segera ditempuh. “Saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum berikutnya. Setelah pelimpahan, pra-peradilan pasti akan bergulir,” tandas dia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan