
Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional dan impor tiga perusahaan setelah ditemukan ratusan kontainer yang bermuatan limbah elektronik ilegal di Pelabuhan Batu Ampar. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Batam.
Perusahaan-perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Dengan status pembekuan tersebut, seluruh aktivitas lalu lintas barang, termasuk impor, tidak dapat dilakukan selama masa freeze berlaku.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa pembekuan izin terhadap ketiga perusahaan tersebut telah resmi diterapkan. Ia juga menyebut bahwa untuk PT Esun International Utama Indonesia, tindakan serupa telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah lama kita bekukan,” ujar Rullysyah kepada media pekan lalu. Ia menambahkan bahwa PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries juga dikenakan sanksi yang sama karena diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer bermuatan limbah elektronik ilegal ke Batam.
Langkah BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 73 kontainer limbah B3 ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025. Hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan bahwa muatan dalam kontainer tersebut mengandung limbah elektronik (e-waste) yang tidak sesuai dengan izin impor maupun HS Code yang diajukan.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Dalam kunjungan kerjanya ke Batam beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan agar dilakukan langkah hukum tegas terhadap para pihak yang terlibat.
Hingga 16 Desember 2025, KLH disebut telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan re-ekspor atau pengembalian puluhan kontainer limbah tersebut ke negara asal guna mencegah potensi pencemaran lingkungan di Batam.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Esun International Utama Indonesia berlokasi di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, dan selama ini telah menjadi sorotan terkait aktivitas pengolahan limbah plastik. Sementara PT Logam Internasional Jaya tercatat sebagai salah satu perusahaan dengan jumlah impor kontainer limbah terbanyak dalam manifes yang diperiksa oleh otoritas.
Adapun PT Batam Battery Recycle Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang baterai dan turut terseret dalam temuan impor limbah elektronik ilegal tersebut. Hingga Senin (8/12), tercatat sebanyak 822 kontainer berisi limbah elektronik dan limbah yang terkontaminasi B3 masih berada di Terminal Peti Kemas Batu Ampar dan menunggu proses re-ekspor ke negara asal.
Selain dinilai belum menunjukkan itikad untuk segera mengembalikan limbah tersebut, hingga kini proses penyidikan pidana terhadap ketiga importir tersebut disebut belum dilakukan oleh Gakkum KLH. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan impor limbah ilegal di Batam dan menjadi ujian serius bagi pengawasan lalu lintas barang serta komitmen perlindungan lingkungan di kawasan industri strategis nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar