BP3MI Kepri Bantu Pulangkan 258 Pekerja Migran dari Malaysia


Pada hari Kamis (11/12), sebanyak 258 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan difasilitasi pemulangannya oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kepala BP3MI Kepri, Iman Riyadi, pemulangan dilakukan dalam tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 101 PMI yang diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Malaysia menuju Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam. Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari 157 PMI yang diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia menuju Batam Centre.

Iman menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan mengenai jumlah PMI yang dipulangkan. Data tersebut mencakup rincian jumlah laki-laki, perempuan, lansia, anak-anak, serta alasan deportasi atau repatriasi.

"Pendataan ini penting untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi para PMI, dan apakah ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ditemukan indikasi, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iman.

Berdasarkan informasi dari KJRI Johor Bahru, dari total 258 PMI yang dipulangkan, sebanyak 101 orang pulang melalui Program Mandiri yang dibiayai oleh Pemerintah Malaysia. Sementara itu, 150 PMI lainnya pulang dengan biaya sendiri. Tujuh PMI lainnya adalah korban kecelakaan kapal laut di perbatasan Batam-Malaysia.

Setelah tiba di Batam, semua PMI deportasi dibawa ke shelter P4MI Kota Batam untuk pendataan lebih lanjut dan pemulangan ke kampung halaman masing-masing. Di antara mereka, terdapat kelompok perempuan, anak-anak, lansia, serta satu PMI yang dipulangkan karena sakit akibat alergi obat-obatan.

Selain pendataan, BP3MI Kepri juga memberikan layanan penyembuhan trauma serta pemeriksaan kesehatan kepada para PMI yang baru saja keluar dari rumah detensi. Iman menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfungsi sebagai agen travel, tetapi juga mendalami permasalahan yang dihadapi PMI, termasuk asal keberangkatan dan biaya yang dikeluarkan.

Pemulangan ini merupakan yang pertama di bulan Desember 2025, dengan rencana pemulangan berikutnya dijadwalkan pada 18 Desember 2025. Para PMI yang dideportasi umumnya telah menyelesaikan hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia.

Data KJRI Johor Bahru menunjukkan bahwa dari Januari hingga November 2025, sebanyak 5.524 PMI telah dideportasi dari Malaysia, meningkat dari 4.709 orang pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah repatriasi PMI atau WNI mencapai 151 orang, menurun dari 279 orang pada tahun sebelumnya.

Proses Pemulangan PMI

  • Pemulangan dilakukan dalam tiga kelompok:
  • Kelompok pertama: 101 PMI dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Malaysia.
  • Kelompok kedua: 157 PMI dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia.
  • Kelompok ketiga: 101 PMI melalui Program Mandiri.

  • Semua PMI diberangkatkan ke Batam Centre setelah tiba di Batam.

  • PMI yang dideportasi biasanya sudah menyelesaikan hukuman atas pelanggaran keimigrasian.

Pendataan dan Layanan yang Diberikan

  • BP3MI Kepri melakukan pendataan lengkap tentang jumlah PMI, jenis kelamin, usia, dan alasan deportasi.
  • Dilakukan pemeriksaan kesehatan dan layanan penyembuhan trauma.
  • Ada PMI yang dipulangkan karena alergi obat-obatan dan kecelakaan kapal laut.

Perkembangan Deportasi PMI di Malaysia

  • Dari Januari hingga November 2025, tercatat 5.524 PMI dideportasi.
  • Jumlah repatriasi turun menjadi 151 orang dari 279 orang pada tahun sebelumnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan