BPBD Cianjur Pastikan Pengungsian Warga di Zona Merah

BPBD Cianjur Pastikan Pengungsian Warga di Zona Merah

Pemerintah Cianjur Siap Lakukan Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah

Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menetapkan rencana untuk merelokasi warga di beberapa desa yang terkena dampak parah akibat pergerakan tanah sejak tahun 2024 lalu. Relokasi ini akan dilakukan secara berkelompok, khususnya di Kecamatan Kadupandak dan Takokak, yang termasuk dalam zona merah.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein, menjelaskan bahwa keputusan relokasi didasarkan pada hasil kajian teknis dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Geologi (PVMBG). Menurutnya, beberapa titik di wilayah tersebut memang harus direlokasi total karena tingkat kerusakan yang parah dan potensi bahaya yang tinggi.

Berdasarkan hasil kajian dari PVMBG, beberapa titik memang harus direlokasi total, seperti di Kecamatan Kadupandak dan Takokak. Ini karena tingkat kerusakannya yang parah dan potensi bahaya yang tinggi, ujar Nurzein, Kamis 10 Desember 2025.

Persiapan Lahan Relokasi

Nurzein menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi bagi rumah-rumah yang terdampak. Relokasi akan dilakukan secara kelompok, dan lahan baru akan disediakan oleh pemerintah daerah. Saat ini, penyediaan lahan tersebut merupakan wewenang dari Dinas Perumahan dan Pertanaman (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur.

Selain relokasi kolektif, BPBD juga memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan relokasi mandiri. Syaratnya, lahan baru yang dipilih warga harus dipastikan aman dan jauh dari titik pergerakan tanah.

Jika ada warga yang memiliki tanah lain dan aman, mereka diperbolehkan pindah mandiri. Nanti pemerintah akan memberikan bantuan lain (stimulan) untuk pembangunan rumahnya, kata Nurzein.

Dana Stimulan untuk Masyarakat Terdampak

Sementara itu, BPBD Cianjur mencatat ribuan rumah warga mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Para pemilik rumah tersebut dipastikan akan mendapatkan bantuan dana stimulan.

Saat ini Pemkab Cianjur tengah menyalurkan bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi pemilik rumah yang rusak berat. Sementara untuk bantuan dana stimulan perbaikan rumah, sudah kita ajukan ke BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), ucapnya.

Ia berharap, bantuan dana stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak dapat segera terealisasi dan cair pada tahun 2026.

Dilema Warga Terdampak

Sementara itu, sebagian warga penyintas gempa di Kampung Babakan Inpres, Desa Sinarlaut, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, menghadapi dilema tempat tinggal setelah menerima bantuan stimulan. Salah satunya adalah Samsul Palah, yang memutuskan untuk memperbaiki gubuk lamanya karena kesulitan mencari tempat kontrakan.

Setelah mendapat stimulan, (uangnya) dibangun untuk rumah, karena untuk mengontrak, bingung tidak ada tempat. Akhirnya memperbaiki gubuk (yang ada), katanya.

Bantuan stimulan yang diterima warga berupa uang sewa tempat tinggal sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama tiga bulan. Namun, karena tak ada kepastian lokasi dan waktu relokasi, warga akhirnya mengambil inisiatif untuk mendapatkan tempat berlindung yang layak.

Masalah Pemerataan Bantuan

Selain itu, permasalahan lain muncul terkait pemerataan bantuan. Encep, warga lainnya, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tetangganya yang belum mendapatkan bantuan stimulan serupa.

Sementara untuk relokasi belum ada kepastian. Di antara teman saya, masih ada tujuh keluarga yang belum mendapatkan bantuan stimulan, katanya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan