
Program SEHATI 2026: Kesempatan Gratis bagi Pelaku UMK untuk Sertifikasi Halal
Tahun 2026 menjadi momen penting bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2026. Kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
Tujuan Program SEHATI
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 adalah bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. Selain itu, program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga meningkatkan daya saing dan kompetitif di pasar, baik domestik maupun global.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI tahun 2026 ini, sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Manfaat Program SEHATI bagi UMK
Program SEHATI ini menawarkan berbagai manfaat bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.
Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. Dan yang tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasarannya dan meningkatkan omzet usahanya.
Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing
“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” tegas Babe Haikal, sapaan akrabnya.
Untuk mengoptimalkan program SEHATI, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar memedomani Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026, yang selengkapnya dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id.
Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare.
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis
Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar