BPJS Kesehatan bekerja sama dengan enam negara tingkatkan keamanan JKN

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan enam negara tingkatkan keamanan JKN

Meningkatkan Integritas Layanan JKN Melalui Kolaborasi dan Teknologi

Meningkatnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan untuk memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan. Langkah ini dilakukan agar kualitas layanan tetap terjaga dan manfaat program dapat diterima secara optimal oleh peserta.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF dalam menyelenggarakan kegiatan The First INAHAFF Conference 2025, yang melibatkan enam negara, yaitu Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani. Tujuan dari acara ini adalah untuk membangun kerja sama dalam menghadapi tantangan kecurangan di sektor kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan. Ia menekankan pentingnya transformasi digital dalam mendukung pengembangan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.

"Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya," ujar Ghufron.

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang komprehensif perlu menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas.

Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Untuk membangun sistem anti kecurangan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.

Menurut Ghufron, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan.

Upaya Pencegahan dan Deteksi Kecurangan

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan bahwa salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk mencegah tindakan kecurangan, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat secara optimal.

Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih efektif. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan.
  • Membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.
  • Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang.
  • Menetapkan KPI bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan.
  • Melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.
  • Mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP.

Kolaborasi Global dan Penghargaan

Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025, antara lain:

  • Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik : Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC
  • Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota:
  • Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan
  • Terbaik 2 : Tim PK JKN Kabupaten Kuningan
  • Terbaik 3 : Tim PK JKN Kabupaten Jember
  • Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi:
  • Terbaik 1 : Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat
  • Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali
  • Terbaik 3 : Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara
  • Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik:
  • Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto
  • Terbaik 2 : Pemerintah Kabupaten Kuningan
  • Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon
  • Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik:
  • Terbaik 1 : Pemerintah Provinsi Bali
  • Terbaik 2 : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Terbaik 3 : Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan