BPKH Pastikan Dana Haji Khusus Siap Disalurkan

Penjelasan BPKH Mengenai Proses Pencairan Dana Pengembalian Keuangan untuk Ibadah Haji 2026

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan penjelasan terkait aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengenai kepastian pemberangkatan serta proses pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji 2026. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPKH dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji dengan menjunjung prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana PK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

"Sejauh ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan," ujar Zaky dalam pernyataannya, pada Sabtu (3/1).

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit. Dengan demikian, semua proses tetap berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketersediaan Dana untuk Ibadah Haji Khusus

BPKH memastikan bahwa dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kendala finansial di internal BPKH yang menyebabkan keterlambatan.

Namun, keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh proses verifikasi administratif yang masih berlangsung di tingkat kementerian. "Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," jelas Zaky.

Komitmen BPKH dalam Mendukung Ibadah Haji Khusus

BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi seluruh jemaah.

Beberapa hal penting yang menjadi fokus BPKH antara lain:

  • Transparansi dan Akuntabilitas: BPKH menjalankan semua proses dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga semua pihak dapat memantau dan mempercayai proses pencairan dana.
  • Kepatuhan terhadap Aturan: Seluruh proses pencairan dana dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme audit dan verifikasi administratif.
  • Kesiapan Dana: Dana yang tersedia untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi cukup dan likuid, sehingga dapat langsung digunakan setelah proses administratif selesai.

Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah yang terstruktur, BPKH berharap dapat memberikan dukungan optimal bagi penyelenggaraan ibadah Haji 2026. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan